5.393 Pelamar CPNS dan PPPK Lulus Seleksi Administrasi, Begini Pesan Gubernur Zainal Paliwang
jpnn.com, NUNUKAN - Sebanyak 5.393 pelamar calon aparatur sipil negara (ASN) yang terdiri pegawai negeri sipil (CPNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) nonguru di lingkup Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara (Pemprov Kaltara) dinyatakan lulus seleksi administrasi.
"Sementara dua formasi dinyatakan tidak lulus atau tidak memenuhi syarat (TMS),” kata Gubernur Kaltara H Zainal A Paliwang melalui sambungan telepon dari Nunukan, Kamis (5/8).
Zainal pun memberikan semangat bagi yang belum lulus. Menurut dia, mereka masih bisa mengajukan sanggahan. “Bagi yang tidak lolos jangan berkecil hati masih bisa mengajukan sanggahan sesuai waktu yang ditentukan," ungkap dia.
Mengenai pelamar yang lulus seleksi administrasi, Gubernur Kaltara Zainal A Paliwang berpesan agar mempersiapkan diri untuk mengikuti tahapan berikutnya, termasuk tes psikologis dan kemampuan intelektual.
Lebih lanjut Zainal menjelaskan berdasar laporan yang diterima dari Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Kaltara, pelamar yang dinyatakan TMS atau tidak lulus seleksi administrasi dapat mengetahui alasan sehingga dinyatakan tak lulus melalui akun masing-masing.
Waktu pengajuan sanggahan berlangsung selama tiga hari yakni 6-8 Agustus 2021 dan diumumkan hasilnya pada 15 Agustus 2021.
Hanya saja, panitia seleksi daerah penerimaan CPNS dan PPPK dapat menolak sanggahan pelamar bersangkutan.
Data yang diperoleh dari BKD Kaltara, sebanyak 5.228 pelamar untuk formasi PNS dan 165 pelamar PPPK nonguru.
Gubernur Kaltara Zainal A Paliwang menyampaikan pesan kepada pelamar CPNS dan PPPK yang lulus maupun tidak lulus seleksi administrasi.
- SKD CPNS Kota Bengkulu, 391 Peserta Lulus & Lanjut ke Tahap SKB
- 5 Berita Terpopuler: Siap-Siap Perubahan Penempatan Guru PPPK, Ada yang Menolak, Ternyata
- Ronny Bicara Putusan MK, Anggota TNI & Polri Kena Pidana Kalau Tak Netral
- Guru Supriyani Tetap Ikut Tes PPPK Meski dapat Afirmasi
- Ulas Putusan MK, Megawati Bicara Sanksi Pidana Bagi ASN & Anggota TNI/Polri yang Tak Netral
- Khusus Calon PPPK, Ini Info Terkini dari Bu Ani