5.393 Pelamar CPNS dan PPPK Lulus Seleksi Administrasi, Begini Pesan Gubernur Zainal Paliwang

jpnn.com, NUNUKAN - Sebanyak 5.393 pelamar calon aparatur sipil negara (ASN) yang terdiri pegawai negeri sipil (CPNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) nonguru di lingkup Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara (Pemprov Kaltara) dinyatakan lulus seleksi administrasi.
"Sementara dua formasi dinyatakan tidak lulus atau tidak memenuhi syarat (TMS),” kata Gubernur Kaltara H Zainal A Paliwang melalui sambungan telepon dari Nunukan, Kamis (5/8).
Zainal pun memberikan semangat bagi yang belum lulus. Menurut dia, mereka masih bisa mengajukan sanggahan. “Bagi yang tidak lolos jangan berkecil hati masih bisa mengajukan sanggahan sesuai waktu yang ditentukan," ungkap dia.
Mengenai pelamar yang lulus seleksi administrasi, Gubernur Kaltara Zainal A Paliwang berpesan agar mempersiapkan diri untuk mengikuti tahapan berikutnya, termasuk tes psikologis dan kemampuan intelektual.
Lebih lanjut Zainal menjelaskan berdasar laporan yang diterima dari Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Kaltara, pelamar yang dinyatakan TMS atau tidak lulus seleksi administrasi dapat mengetahui alasan sehingga dinyatakan tak lulus melalui akun masing-masing.
Waktu pengajuan sanggahan berlangsung selama tiga hari yakni 6-8 Agustus 2021 dan diumumkan hasilnya pada 15 Agustus 2021.
Hanya saja, panitia seleksi daerah penerimaan CPNS dan PPPK dapat menolak sanggahan pelamar bersangkutan.
Data yang diperoleh dari BKD Kaltara, sebanyak 5.228 pelamar untuk formasi PNS dan 165 pelamar PPPK nonguru.
Gubernur Kaltara Zainal A Paliwang menyampaikan pesan kepada pelamar CPNS dan PPPK yang lulus maupun tidak lulus seleksi administrasi.
- 5 Berita Terpopuler: Tes PPPK Tahap Dua Dimulai, Honorer Kesulitan Cetak Kartu Ujian, Presiden Sampai Turun Tangan
- PPPK 2024 yang Baru Dilantik Jangan Sok Tahu, Begitu Pesan Pak Totok
- Gaji sebagai Honorer Langsung Dihentikan, tetapi Bikin Senang
- Kasus Viral Ini Harus jadi Pelajaran Seluruh PPPK, Jangan Main-main
- Jaksa KPK Tuding Mbak Ita Potong Hak ASN Pemkot Semarang
- Oknum Guru PPPK di Lombok Timur Dipecat, Ini Sebabnya