54 Daerah Berhak atas Dana Insentif

54 Daerah Berhak atas Dana Insentif
54 Daerah Berhak atas Dana Insentif
"Dalam hal penilaian DID, daerah kita bagi menjadi empat klaster yakni Pemda kaya-rakyatnya kaya, Pemda kaya tapi masyarakatnya miskin, Pemda miskin-masyarakatnya miskin dan Pemda miskin tapi masyarakatnya kaya. Yang sedang kita evaluasi adalah Pemda kaya tapi masyarakatnya miskin. Ada beberapa provinsi yang sedang kita lakukan evaluasi,’’ jelas Mardiasmo.

Sedangkan penilaian atas daerah, jelas Mardiasmo, dibagi dalam dua penilaian yakni kinerja keuangan daerah dan kinerja ekonomi serta kesejahteraan. Untuk kinerja keuangan daerah, unsur penilaiannya antara lain persentase peningkatan PAD harus diatas rata-rata nasional, terdapat peningkatan opini BPK terhadap LKPD, ketepatan waktu menyampaikan APBD dan kemampuan fiskal daerah harus lebih kecil dari rata-rata nasional dan Indek Pembangunan Manusia (IPM) diatas rata-rata nasional.

"Yang paling penting adalah kinerja ekonomi dan kesejahteraan. Karena uang yang kita salurkan ke daerah tidak lagi diintervensi pusat. Jadi harus ada indikator yang jelas hingga kita tetapkan daerah yang berhak mendapat DID. Indikatornya dinilai dari pertumbuhan ekonomi, pengurangan tingkat kemiskinan, pengurangan tingkat pengangguran dan tingkat inflasi yang harus lebih kecil dari rata-rata nasional,’’ jelas Mardiasmo.(afz/jpnn) 

JAKARTA — Sejak diberlakukannya reward and punishment terhadap pengelolaan keuangan oleh pemerintah daerah, Kementrian Keuangan mencatat adanya


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News