54 Pemilik Senpi Ilegal Ditangkap, Anak Buah Irjen Toni Singgung Soal Ancaman Hukuman Mati

54 Pemilik Senpi Ilegal Ditangkap, Anak Buah Irjen Toni Singgung Soal Ancaman Hukuman Mati
Arsip, seorang petugas kepolisian menunjukkan barang bukti senjata api yang disita dari seorang warga asal Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan, Sabtu (4/12/2021). Foto: ANTARA/M Riezko Bima Elko P/22

"Khusus ketiga Polres ini dalam waktu operasi, hanya Polres Pagaralam yang nihil. Sedangkan untuk kedua Polres lainnya mampu mengungkap masing-masing satu kasus dengan serta menangkap masing-masing satu pelaku," kata dia.

Ia melanjutkan, untuk Polres Prabumulih, menyita dua pucuk senjata api pendek dengan amunisi sebanyak 25 butir, Polres Lubuk Linggau menyita satu pucuk senjata api pendek dengan 28 butir amunisi.

"Untuk itu kami mengimbau agar masyarakat yang masih menyimpan atau memiliki senpi ilegal, rakitan, segera menyerahkannya kepada aparat kepolisian terdekat bila tidak ingin berurusan dengan hukum," Katanya.

Ia menambahkan, menyimpan senjata api dapat dikenai sanksi pidana sesuai dengan Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

Baca Juga: Polisi Gadungan Berpangkat Ipda Ditangkap saat Bersama Wanita, Tuh Tampangnya

Pasal tersebut menyatakan siapa pun yang tanpa hak memiliki, membuat, menyimpan, menyembunyikan, dan sebagainya terhadap senjata api bisa terancam dihukum dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya dua puluh tahun.(antara/jpnn)

Tim gabungan Polda Sumsel berhasil menyita puluhan pucuk senjata api beserta amunisi berikut 54 pemiliknya dalam operasi penertiban senpi ilegal.


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News