54 Pemilik Senpi Ilegal Ditangkap, Anak Buah Irjen Toni Singgung Soal Ancaman Hukuman Mati

"Khusus ketiga Polres ini dalam waktu operasi, hanya Polres Pagaralam yang nihil. Sedangkan untuk kedua Polres lainnya mampu mengungkap masing-masing satu kasus dengan serta menangkap masing-masing satu pelaku," kata dia.
Ia melanjutkan, untuk Polres Prabumulih, menyita dua pucuk senjata api pendek dengan amunisi sebanyak 25 butir, Polres Lubuk Linggau menyita satu pucuk senjata api pendek dengan 28 butir amunisi.
"Untuk itu kami mengimbau agar masyarakat yang masih menyimpan atau memiliki senpi ilegal, rakitan, segera menyerahkannya kepada aparat kepolisian terdekat bila tidak ingin berurusan dengan hukum," Katanya.
Ia menambahkan, menyimpan senjata api dapat dikenai sanksi pidana sesuai dengan Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
Baca Juga: Polisi Gadungan Berpangkat Ipda Ditangkap saat Bersama Wanita, Tuh Tampangnya
Pasal tersebut menyatakan siapa pun yang tanpa hak memiliki, membuat, menyimpan, menyembunyikan, dan sebagainya terhadap senjata api bisa terancam dihukum dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya dua puluh tahun.(antara/jpnn)
Tim gabungan Polda Sumsel berhasil menyita puluhan pucuk senjata api beserta amunisi berikut 54 pemiliknya dalam operasi penertiban senpi ilegal.
Redaktur & Reporter : Budi
- Cek Pelabuhan TAA, Kapolres Banyuasin Sampaikan Pesan Penting Ini
- Soal Kasus Konten Rendang Willie Salim, Irjen Andi Rian Bilang Begini
- Usut Kasus Konten Rendang Willie Salim, Polda Sumsel Periksa Saksi dan Pelapor
- Gubernur Herman Deru Minta Pembangunan Infrastruktur Jadi Prioritas
- Bocah SD yang Tenggelam di Sungai Saka Selabung Akhirnya Ditemukan
- Barantin Gelar Operasi Patuh Karantina untuk Kelancaran Arus Mudik dan IdulFitri 2025