54 Persen Makanan Tidak Halal
Rabu, 09 Februari 2011 – 07:47 WIB
JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan bahwa sebanyak 54 persen makanan yang beredar di pasaran ternyata tidak halal. Sebagian besar produk yang beredar hanya mencantumkan label halal namun belum memiliki sertifikat halal. Banyak produsen makanan yang secara pribadi menempekan tulisan halal tanpa seizing MUI.
"Dari 54 persen produk makanan yang beredar tidak sesuai dengan persyaratan labelisasi halal," ujar Direktur Lembaga Pengkajian Pangan, Obat, Makanan dan Kosmetika (LPPOM) MUI, Lukmanul Hakim di Jakarta, Selasa (8/2).
Baca Juga:
Menurut Lukman salah satu persyaratan produk halal, selain memiliki label harus memiliki sertifikat halal. Maraknya produk berlabel halal bodong tersebut, lanjut Lukman, dinilai mengkhawatirkan. Pemerintah melalui Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah diminta untuk melakukan penindakan. "Harusnya pemerintah lewat BPOM gencar melakukan pengawasan dalam rangka penegakkan hukum," jelasnya.
Atas adanya fakta tersebut, Lukman juga meminta kepada masyarakat sebagai konsumen harus teliti sebelum membeli. Lukman menyatakan bahwa sertifikasi halal tetap menjadi hak MUI. Hal ini dikarenakan halal adalah urusan syariah, sehingga hanya para ulama yang pantas mengeluarkan sertifikasinya. "Halal itu merupakan materi syariah makanya yang paling berhak untuk mengeluarkan pendapat tentang halal itu seharusnya ya ulama," ujar Lukmanul.
JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan bahwa sebanyak 54 persen makanan yang beredar di pasaran ternyata tidak halal. Sebagian besar
BERITA TERKAIT
- 5 Manfaat Minum Susu Kunyit, Jantung Anda Bakalan Bahagia
- 6 Manfaat Pepaya, Bantu Pria Tahan Lama di Ranjang
- 4 Khasiat Air Ketumbar, Penderita Penyakit Ini Disarankan untuk Mengonsumsinya
- Ikhtiar Yakes Pertamina Bangun Ekosistem Layanan Kesehatan Berkelanjutan
- 6 Khasiat Susu Almond, Bikin Tulang Makin Kuat
- Waspada, Ini 5 Bahaya Minum Air Kelapa Saat Sedang Haid