54 Persen Makanan Tidak Halal
Rabu, 09 Februari 2011 – 07:47 WIB

54 Persen Makanan Tidak Halal
"Produsen menengah tentu semakin terbebani dengan biaya yang harus dikeluarkan untuk sertifikasi dan labelisasi produk halal, walaupun pada dasarnya produk makanan dan minuman mereka sudah memenuhi ukuran halal sebagaimana disyaratkan." Jelas dia.
Pada dasarnya, sertifikasi produk halal melalui MUI sudah berjalan baik. Namun, karena sifatnya yang sukarela, pemerintah menilai perlu ada aturan yang sifatnya mendasar untuk memberi jaminan kepada umat. (zul)
JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan bahwa sebanyak 54 persen makanan yang beredar di pasaran ternyata tidak halal. Sebagian besar
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- 7 Perbandingan Herbal Lokal dan Obat Kimia untuk Batuk yang Perlu Anda Ketahui
- 7 Cara Mudah Mengolah Biji Ketumbar, Kolesterol Bakalan Tidak Berkutik
- Mencicipi Hidangan Khas Kerajaan di Royal Dinner Mangkunegaran Solo
- 4 Manfaat Seledri, Bantu Jaga Kesehatan Organ Hati
- 5 Khasiat Rutin Minum Air Kelapa Campur Madu, Mengandung Serat Tinggi
- 3 Manfaat Daun Jambu Biji, Baik untuk Penderita Diabetes