54 Persen Makanan Tidak Halal
Rabu, 09 Februari 2011 – 07:47 WIB
"Produsen menengah tentu semakin terbebani dengan biaya yang harus dikeluarkan untuk sertifikasi dan labelisasi produk halal, walaupun pada dasarnya produk makanan dan minuman mereka sudah memenuhi ukuran halal sebagaimana disyaratkan." Jelas dia.
Pada dasarnya, sertifikasi produk halal melalui MUI sudah berjalan baik. Namun, karena sifatnya yang sukarela, pemerintah menilai perlu ada aturan yang sifatnya mendasar untuk memberi jaminan kepada umat. (zul)
JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan bahwa sebanyak 54 persen makanan yang beredar di pasaran ternyata tidak halal. Sebagian besar
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- 5 Manfaat Minum Susu Kunyit, Jantung Anda Bakalan Bahagia
- 6 Manfaat Pepaya, Bantu Pria Tahan Lama di Ranjang
- 4 Khasiat Air Ketumbar, Penderita Penyakit Ini Disarankan untuk Mengonsumsinya
- Ikhtiar Yakes Pertamina Bangun Ekosistem Layanan Kesehatan Berkelanjutan
- 6 Khasiat Susu Almond, Bikin Tulang Makin Kuat
- Waspada, Ini 5 Bahaya Minum Air Kelapa Saat Sedang Haid