54 TKI Ilegal Tewas Tenggelam, ABK Kapal hanya Dituntut 4 Tahun Penjara

jpnn.com, BATAM - Dody Faizal, terdakwa kasus tenggelamnya kapal yang menewaskan 54 TKI ilegal di perairan Johor Malaysia menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Batam, (24/5).
Dalam persidangan itu, Jaksa penuntut umum (JPU) Rosmarlina Sembiring menuntut terdakwa dengan hukuman empat tahun penjara, dan denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan.
"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 303 ayat (1), (3) jo pasal 122 undang-undang nomor 17 tahun 2008 tentang pelayaran," kata JPU Rosmarlina seperti dikutip dari Batam Pos (Jawa Pos Group) hari ini.
Terdakwa yang didampingi penasehat hukum (PH) Zuraidah, kemudian meminta untuk mengajukan pembelaan secara tertulis kepada majelis hakim yang dipimpin Zulkifli.
"Beri kami waktu satu minggu yang mulia," pinta terdakwa melalui Zuraidah.
Dalam perkaranya, terdakwa bersama Herman dan Darius pergi berlayar ke Malaysia untuk menjemput para TKI ilegal, sebagaimana di perintahkan Syukri (DPO).
Terdakwa menyebutkan bahwa dia bukanlah ABK, melainkan orang yang dijanjikan upah oleh Herman.
Dengan posisinya yang sedang menganggur, ia bersedia menerima perintah Herman. Dalam tugasnya, terdakwa diperintahkan Herman untuk memungut biaya Rp 400 ribu ke masing-masing TKI yang menaiki kapal berjenis speedboat itu.
Dody Faizal, terdakwa kasus tenggelamnya kapal yang menewaskan 54 TKI ilegal di perairan Johor Malaysia menjalani sidang tuntutan di Pengadilan
- Menteri Pertanian dan Keterjaminan Makanan Malaysia Kunjungi Perum Bulog
- TNI AL Menggagalkan Penyelundupan 7 Calon PMI Ilegal ke Malaysia
- 2.640 PTK Non-ASN Kepri Terima Insentif Hari Raya, Masing-Masing Rp 2 Juta
- Prabowo & Anwar Ibrahim Bahas Dampak Kebijakan Tarif Impor Donald Trump
- Polda Kepri Maksimalkan Layanan Wisatawan Asing Selama Musim Libur Lebaran
- Menko Airlangga Bertemu PM Anwar Ibrahim, Bahas Strategi Menghadapi Tarif Resiprokal AS