548 Perusahaan Kosmetika Go International
Kamis, 27 Januari 2011 – 14:32 WIB
JAKARTA - Sebanyak 548 perusahaan kosmetika dilaporkan telah melakukan notifikasi (registrasi online) sesuai ketentuan yang ditetapkan Badan POM se-ASEAN. Dengan demikian, semua produk kosmetik dari 548 perusahaan tersebut bisa dipasarkan di 10 negara ASEAN. Disebutkannya, dari 548 perusahaan kosmetika tersebut, diperoleh 1.748 produk yang ternotifikasi. Umumnya katanya pula, perusahaan yang dilatih tentang sistem e-notifikasi ini adalah pengusaha kecil menengah, di mana jumlahnya mencapai 461 perusahaan.
Hanya saja, menurut Kepala Badan POM, Kustantinah, jika data-data yang dicantumkan perusahaan kosmetika di e-notification itu tidak benar, resikonya besar. Yaitu, ke-10 negara ASEAN justru akan mem-blacklist semua produk perusahaan yang bersangkutan dan dilarang masuk ke negaranya.
"Keuntungan e-notification, produk kita bisa dikenal di negara-negara luar. Tapi kalau perusahaan kosmetika kita tidak jujur, yang rugi kita sendiri," ujar Kustantinah, dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi IX DPR RI, Kamis (27/1).
Baca Juga: