55 Kilogram Ganja Asal Panyabungan Madina Gagal Beredar di Sumbar
"Pelaku AC kemudian kami interogasi, lalu didapatkan keterangan ada satu mobil lainnya yang sedang dalam perjalanan menuju Sumbar untuk memasok ganja," ungkapnya.
Nico mengatakan informasi tersebut langsung ditindaklanjuti dengan mengawasi pergerakan di perbatasan provinsi Sumbar dengan Sumut.
Sekitar pukul 22.30 WIB akhirnya mobil yang dimaksud melintas di perbatasan yang langsung diburu untuk dilakukan penangkapan.
Dari mobil kedua itu Polisi menangkap dua pelaku yakni KS (29), dan RS berusia 19 tahun. Keduanya diketahui merupakan warga Mandiangin, Bukittinggi.
Dari tangan mereka Polisi menemukan ganja kering dengan berat mencapai 34 kilogram sebagai barang bukti.
Nico mengatakan saat ini ketiga pelaku sudah berstatus sebagai tersangka dan ditahan oleh Polda Sumbar.
Ketiga tersangka dijerat dengan pidana melanggar pasal 114 ayat (2), Juncto (Jo) 111 ayat (2), Jo pasal 132 ayat (1) Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara
Pada bagian lain, Nico menegaskan bahwa pihaknya akan memberantas peredaran narkoba apapun bentuk dan jenisnya tanpa pandang bulu.
Polisi berhasil mengagalkan penyelundupan ganja kering seberat 55 kilogram yang dipasok dari daerah Panyabungan, Mandailing Natal, Sumut.
- Jubir Kementrans: Calon Transmigran Gunungkidul Sudah Diberangkatkan ke Sumbar
- Selundupkan 20 Kilogram Ganja ke Keerom Papua, 2 WNI dan 3 Warga Papua Nugini Ditangkap
- Polisi Tembak Polisi Mencoreng Institusi Bhayangkara, Harus Diusut Tuntas
- Heboh Polisi Tembak Polisi, Komisi III DPR Bakal ke Sumbar
- Polres OKU Timur Musnahkan 35,74 Kilogram Ganja Kering
- Inilah Dua Film Pendek Terbaik di Fesbul Lokus 9