55 Kilogram Ganja Asal Panyabungan Madina Gagal Beredar di Sumbar
"Pelaku AC kemudian kami interogasi, lalu didapatkan keterangan ada satu mobil lainnya yang sedang dalam perjalanan menuju Sumbar untuk memasok ganja," ungkapnya.
Nico mengatakan informasi tersebut langsung ditindaklanjuti dengan mengawasi pergerakan di perbatasan provinsi Sumbar dengan Sumut.
Sekitar pukul 22.30 WIB akhirnya mobil yang dimaksud melintas di perbatasan yang langsung diburu untuk dilakukan penangkapan.
Dari mobil kedua itu Polisi menangkap dua pelaku yakni KS (29), dan RS berusia 19 tahun. Keduanya diketahui merupakan warga Mandiangin, Bukittinggi.
Dari tangan mereka Polisi menemukan ganja kering dengan berat mencapai 34 kilogram sebagai barang bukti.
Nico mengatakan saat ini ketiga pelaku sudah berstatus sebagai tersangka dan ditahan oleh Polda Sumbar.
Ketiga tersangka dijerat dengan pidana melanggar pasal 114 ayat (2), Juncto (Jo) 111 ayat (2), Jo pasal 132 ayat (1) Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara
Pada bagian lain, Nico menegaskan bahwa pihaknya akan memberantas peredaran narkoba apapun bentuk dan jenisnya tanpa pandang bulu.
Polisi berhasil mengagalkan penyelundupan ganja kering seberat 55 kilogram yang dipasok dari daerah Panyabungan, Mandailing Natal, Sumut.
- Jembatan Jalur Evakusi Tsunami di Pasaman Barat Ambruk, 10 Orang Masuk Sungai
- PPPK 2024, Pemkot Padang Bakal Buka 4.899 Formasi
- Pendaftaran CPNS: 429 Formasi Disediakan, Tenaga Teknis Paling Banyak
- Galanggang Arang Pamenan Anak di Sumatera Barat
- Turnamen Voli Bhayangkari Cup 2024, PD Riau Menang Telak Lawan Sumbar
- Tangan Kiri Farel Okta Firmansyah Putus, Polisi: Korban Tawuran