55 Orang Ini Preman yang Sering Meresahkan Warga Jakarta
Sabtu, 14 September 2019 – 06:06 WIB

Polisi mengamankan oknum yang diduga preman dalam razia di wilayah Jakarta Pusat. Foto : Antara/HO/Polres Metro Jakarta Pusat
Setelah viral di media sosial, Kepolisian Sektor (Polsek) Metro Tanah Abang langsung meringkus sepuluh orang dan menetapkan empat orang sebagai tersangka.
Para preman tersebut dijerat dengan pasal 368 KUHP tentang tindak pidana pemerasan dengan hukuman penjara di atas lima tahun. (liviakristianti/ant/jpnn)
Polres Jakarta Pusat mengirimkan ke-55 preman yang terjaring tersebut ke Suku Dinas Sosial Jakarta Pusat.
Redaktur & Reporter : Natalia
BERITA TERKAIT
- Target Dedi Mulyadi: Tahun Ini Jawa Barat Bebas Aksi Premanisme
- Polresta Pekanbaru Minta Warga Laporkan Preman Berkedok Ormas Minta THR
- Waketum Kadin Haryara: Aksi Premanisme Mengganggu Iklim Investasi
- Irjen Herry Fokus Instruksi Kapolri untuk Sikat Aksi Premanisme
- Profil Irjen Herry, Kapolda Riau Baru, Sosok Reserse Tangguh Pemburu Preman
- Antisipasi Kejahatan, Polisi Siaga di Pasar Bedug Muara Beliti