55 PNS Kena Sanksi, Dua Pimpinan SKPD Dipecat
Kamis, 10 Mei 2012 – 08:17 WIB
BINJAI- Pemerintah Kota (Pemko) Binjai, melakukan tindakan tegas terhadap 55 pegawai negeri sipil (PNS) sejak tahun 2011 yang melakukan indisipliner. Bahkan, 10 diantaranya diberhentikan secara tidak hormat alias dipecat, termasuk dua pimpinan SKPD di Kota Binjai.
Kepala Bidang (Kabid) Kesejahteraan Pegawai (Kespeg) BKD Binjai, Andi, ketika ditemui, Rabu (9/5), menjelaskan, dari 55 PNS yang dikenakan sanksi disiplin terdiri dari berbagai jenis hukuman. Ada yang mendapat hukuman ringan, sedang sampai berat.
"Dalam PP 53 tahun 2010 itu, juga diatur soal jenis hukuman yang dapat kita berikan. Misalnya, PNS itu tidak masuk selama satu hari tanpa ada alasan yang jelas atau menyalah gunakan wewenag jabatan, maka dikenakan sanksi hukuman ringan berupa teguran secara lisan," kata Andi.
Andi memaparkan, PNS yang dikenakan sanksi disiplin sedang 10 orang. Delapan diantaranya dikenakan penundaan kenaikan gaji berkala selama satu tahun, dan dua orang dikenakan penundaan kenaikan pangkat selama satu tahun.
BINJAI- Pemerintah Kota (Pemko) Binjai, melakukan tindakan tegas terhadap 55 pegawai negeri sipil (PNS) sejak tahun 2011 yang melakukan indisipliner.
BERITA TERKAIT
- Lulus SKD, 163 Pelamar CPNS Batam Lanjut ke Tahap SKB
- Puluhan Ribu Masyarakat Pekanbaru Penuhi Kampanye Akbar Agung-Markarius
- Banjir Merendam 2.014 Rumah di Kabupaten Bandung, 12.250 KK Terdampak
- Kasus SPPD Fiktif, Polda Riau Sita Rumah Diduga Milik Bang Uun
- Digikomfest 2024 Dorong Keterbukaan Informasi Publik Perangkat Daerah
- Kapolres Banyuasin Membagikan Makanan Bergizi Gratis untuk Siswa SDN 13 Air Kumbang