55 PNS Kena Sanksi, Dua Pimpinan SKPD Dipecat
Kamis, 10 Mei 2012 – 08:17 WIB

55 PNS Kena Sanksi, Dua Pimpinan SKPD Dipecat
BINJAI- Pemerintah Kota (Pemko) Binjai, melakukan tindakan tegas terhadap 55 pegawai negeri sipil (PNS) sejak tahun 2011 yang melakukan indisipliner. Bahkan, 10 diantaranya diberhentikan secara tidak hormat alias dipecat, termasuk dua pimpinan SKPD di Kota Binjai.
Kepala Bidang (Kabid) Kesejahteraan Pegawai (Kespeg) BKD Binjai, Andi, ketika ditemui, Rabu (9/5), menjelaskan, dari 55 PNS yang dikenakan sanksi disiplin terdiri dari berbagai jenis hukuman. Ada yang mendapat hukuman ringan, sedang sampai berat.
"Dalam PP 53 tahun 2010 itu, juga diatur soal jenis hukuman yang dapat kita berikan. Misalnya, PNS itu tidak masuk selama satu hari tanpa ada alasan yang jelas atau menyalah gunakan wewenag jabatan, maka dikenakan sanksi hukuman ringan berupa teguran secara lisan," kata Andi.
Andi memaparkan, PNS yang dikenakan sanksi disiplin sedang 10 orang. Delapan diantaranya dikenakan penundaan kenaikan gaji berkala selama satu tahun, dan dua orang dikenakan penundaan kenaikan pangkat selama satu tahun.
BINJAI- Pemerintah Kota (Pemko) Binjai, melakukan tindakan tegas terhadap 55 pegawai negeri sipil (PNS) sejak tahun 2011 yang melakukan indisipliner.
BERITA TERKAIT
- Pendaki Gunung Ranai Dievakuasi Setelah Terpeleset dan Mengalami Cedera Kaki
- Jasad Korban Banjir di Murung Raya Ditemukan Tersangkut di Dahan Pohon Sawit
- Banjir Rendam Sejumlah Rumah Warga di Kalianda Lampung Selatan, Tak Ada Korban Jiwa
- Kodam I/Bukit Barisan Bantu Warga yang Diduga Diintimidasi Ormas
- Farhan Bimbang Tindak Tegas Kusir Delman yang Getok Tarif Tak Wajar di Bandung
- Harga Emas Perhiasan di Baturaja Tembus Rp 11,3 Juta Per Suku