55 PNS Kena Sanksi, Dua Pimpinan SKPD Dipecat
Kamis, 10 Mei 2012 – 08:17 WIB
Bahkan, dikatakan Andi, PTDH yang dilakukan Pemko Binjai terhadap 10 orang PNS di jajarannya itu dua diantaranya tersangkut kasus korupsi dan kasus penipuan. Sehingga, kedua PNS yang terjerat hukum tersebut tidak masuk kerja dan akhirnya diberhentikan dengan tidak hormat.
Kedua PNS yang terseret kasus itu, sebut Andi, Masniari, mantan Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum (PU) dan Kadis Koperasi, Drs Abdul Hutasuhut. Masniari yang juga adik kandung mantan Wali Kota Binjai, HM Ali Umri SH Mkn itu, tersangkut kasus korupsi. Sementara, Drs Abudl Hutashut tersangkut kasus penipuan penerimaan CPNS tahun 2010.
Dari sekian banyak PNS yang mendapat hukuman disiplin, lanjut Andi, kedua oknum PNS ini yang memiliki golongan tertinggi. Sementara yang lain, masih PNS non golonga. "Kedua PNS yang dipecat itu sudah golongan 4b. Memang sangat disayangkan, tapi bagaimana lagi, hukuman itu atas dasar perbuatan mereka sendiri," tegasnya.
Untuk itu, Andi mengharapkan, agar PNS yang sudah mendapat sanksi disiplin ringan dan sedang, tidak mengulnagi perbuatanya lagi. Dan, untuk PNS yang belum mendapat sanksi disiplin, hendaknya tetap mematuhi aturan yang ada. "Kalau tidak ingin diberikan sanksi disiplin, kuncinya hanya mematuhi aturan yang sudah ditetapkan tersebut," tegasnya. (ndi)
BINJAI- Pemerintah Kota (Pemko) Binjai, melakukan tindakan tegas terhadap 55 pegawai negeri sipil (PNS) sejak tahun 2011 yang melakukan indisipliner.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Ombudsman Minta Polda Sumbar Ungkap Motif Kasus Polisi Tembak Polisi Secara Transparan
- Lulus SKD, 163 Pelamar CPNS Batam Lanjut ke Tahap SKB
- Puluhan Ribu Masyarakat Pekanbaru Penuhi Kampanye Akbar Agung-Markarius
- Banjir Merendam 2.014 Rumah di Kabupaten Bandung, 12.250 KK Terdampak
- Kasus SPPD Fiktif, Polda Riau Sita Rumah Diduga Milik Bang Uun
- Digikomfest 2024 Dorong Keterbukaan Informasi Publik Perangkat Daerah