56 Mantan Napi Teroris Ucapkan Ikrar Setia kepada NKRI
Deklarasi atau pengambilan sumpah kembali setia pada NKRI tersebut merupakan rentetan dari sebelumnya para pentolan Jamaah Islamiah bersepakat membubarkan diri yang berlangsung di Jakarta pada Minggu (30/6/2024) lalu.
Dan kemudian diikuti para anggota maupun simpatisan yang berada di daerah termasuk di Sumatera Selatan.
Sumatera Selatan sendiri merupakan daerah ke 33 yang akhirnya kembali setia ke NKRI.
Ustadz Imtihan Safi’i yang merupakan mantan Ketua Fatwa Jamaah Islamiah kepada awak media mengatakan, pihaknya mengevaluasi bahwa ada diantara langkah pemikiran dan beberapa pemahamannya yang berpotensi menimbulkan ekstrimisme dan radikalisme.
“Kami yang komitmen pada Ahlul Sunnah Waljamaah memandang esktrimisme dan radikalisme bukan bagian dari itu, makanya pada akhirnya kami menyatakan bubar,” tegas Ustaz Imtihan Saf’i usai memimpin para anggota dan simpatisan Jamaah Islamiyah di Sumatera Selatan mendeklarasikan setia kepada NKRI, Kamis (19/9/2024) kemarin.
Menurutnya, di Sumatera Selatan lebih banyak didominasi oleh simpatisan yang menerima pola pendekatan melalui dakwah.
“Meski sudah banyak yang mendeklarasikan diri setia kembali kepada NKRI. Namun, masih ada segelintir anggota Jamaah Islamiyah yang belum mendeklarasikan diri kembali setia pada NKRI,” kata Imtihan.
“Namun, tentu saja itu karena belum adanya kesepahaman. Alhamdulillah setelah kami beri ilmunya mereka sepakat untuk kembali,” tutur
Imtihan.
56 mantan narapidana (napi) teroris kembali bersumpah setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
- 5 Pesakitan Bali Nine Akhirnya Dipulangkan ke Australia
- Prabowo Berikan Amnesti ke 44 Ribu Narapidana, Ada Tahanan Politik hingga Narkotika
- Wamentrans Viva Yoga Sebut Minat Masyarakat Indonesia jadi Transmigran Sangat Tinggi
- Densus 88 Bubarkan Jamaah Islamiyah, Ormas yang Pernah Ledakkan HKBP Hangtuah Pekanbaru
- Pilwalkot Bandung: Dandan Riza yang Pernah Terjerat Hukum Ingin Mengabdi untuk Rakyat
- Pengamat Apresiasi Perbaikan Kualitas Makanan bagi Narapidana di Lapas