56 Pegawai KPK jadi ASN Polri, Simak Penjelasan Mahfud MD
jpnn.com, JAKARTA - Menko Polhukam Mohammad Mahfud MD menyambut baik ide Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo merekrut 56 pegawai KPK yang tidak lulus tes wawasan kebangsaan (TWK) menjadi ASN Polri.
Mahfud MD berharap niat baik Kapolri tersebut bisa mengakhiri kontroversi tentang 56 pegawai KPK, yang salah satunya ialah penyidik senior Novel Baswedan.
"Mari kita melangkah ke depan dengan semangat kebersamaan," kata Mahfud MD dikutip dari pernyataannya di akun Twitter resminya di Jakarta, Selasa (28/9).
Mahfud mengatakan langkah KPK yang melakukan TWK menurut Mahkamah Agung (MA) dan Mahkamah Konstitusi (MK) tidak salah secara hukum.
Mahfud MD mengatakan kebijakan Presiden yang menyetujui permohonan Kapolri untuk menjadikan mereka sebagai ASN juga benar.
Pria kelahiran Sampang itu lantas menjelaskan dasar hukum persetujuan Presiden Jokowi terhadap usulan Kapolri.
Mahfud MD menyebut Pasal 3 Ayat (1) PP No. 17 Tahun 2020 yang berbunyi, "Presiden berwenang menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS."
Selain itu, Presiden dapat mendelegasikan hal itu kepada Polri, juga institusi lain, sesuai dengan ketentuan Pasal 13 Ayat (5) UU No. 30 Tahun 2014.
Mahfud MD menyampaikan penjelasan soal gagasan Kapolri merekrut 56 pegawai KPK jadi ASN Polri.
- Putusan Mardani Maming Sesat Hukum, Mahfud Md: Kejaksaan Harus Buka Lagi Perkaranya
- Kepala BPJPH Mewajibkan Label Halal ke Barang yang Dijual, Mahfud: Itu Salah
- Disemprot Mahfud soal Undangan Kementerian untuk Acara Pribadi, Mendes Yandri Kaget
- Undang Kades ke Acara Pribadi Pakai Surat Berkop Kementerian, Yandri: Saya Baru Jadi Menteri
- Disentil Mahfud MD soal Surat Menteri untuk Acara Pribadi, Yandri Susanto Bereaksi Begini
- Keras! Wanto Anggap Surat yang Diterbitkan Yandri Susanto Bentuk Abuse of Power