56 Pegawai KPK jadi ASN Polri, Simak Penjelasan Mahfud MD
Rabu, 29 September 2021 – 09:30 WIB
"Bukan penyidik tapi ASN. Nanti tugasnya diatur lagi," kata Mahfud MD.
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan keinginannya untuk menarik 56 pegawai KPK yang tak lulus TWK sebagai ASN Polri, saat konferensi pers persiapan pembukaan PON XX Papua, di Papua, Selasa.
Jenderal Listyo Sigit mengatakan Presiden Jokowi setuju dengan rencana perekrutan 56 pegawai KPK menjadi ASN Polri. (antara/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Mahfud MD menyampaikan penjelasan soal gagasan Kapolri merekrut 56 pegawai KPK jadi ASN Polri.
Redaktur : Soetomo
Reporter : Mesya Mohamad
BERITA TERKAIT
- Putusan Mardani Maming Sesat Hukum, Mahfud Md: Kejaksaan Harus Buka Lagi Perkaranya
- Kepala BPJPH Mewajibkan Label Halal ke Barang yang Dijual, Mahfud: Itu Salah
- Disemprot Mahfud soal Undangan Kementerian untuk Acara Pribadi, Mendes Yandri Kaget
- Undang Kades ke Acara Pribadi Pakai Surat Berkop Kementerian, Yandri: Saya Baru Jadi Menteri
- Disentil Mahfud MD soal Surat Menteri untuk Acara Pribadi, Yandri Susanto Bereaksi Begini
- Keras! Wanto Anggap Surat yang Diterbitkan Yandri Susanto Bentuk Abuse of Power