56 Pelamar CPNS Gagal sebelum Ikut Tes
jpnn.com, TANJUNG SELOR - Sebanyak 56 pelamar CPNS di lingkungan Pemprov Kaltara dinyatakan gagal sebelum mengikuti tes.
Pasalnya, berkas pendaftaran mereka dinyatakan tidak memenuhi persyaratan.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kaltara Muhammad Ishak menyebutkan, berkas yang tidak lulus di antaranya karena jabatan yang dipilih tidak sesuai dengan ijazah.
“Termasuk juga ada yang menggunakan surat keterangan lulus dan indeks prestasi komulatif tidak memenuhi syarat,” ujarnya kepada Radar Kaltara (Jawa Pos Group).
Selain itu, kata Ishak, ada juga yang diminta kualifikasi pendidikannya D-III, tapi calon peserta yang bersangkutan menggunakan ijazah S-I untuk mendaftar di formasi tersebut. Sehingga dianggap tidak sesuai dan digugurkan oleh panitia.
“Itu sudah ketentuan dari pusat, jadi kita tidak bisa mengubahnya sesuai dengan keinginan kita,” jelasnya.
Bahkan, lanjutnya, jumlah yang gugur ini masih angka sementara dan bisa saja bertambah jika memang dianggap tidak sesuai ketentuan.
Sementara ini pihaknya masih terus mengkroscek hingga sebelum pengumuman yang dijadwalkan pada 30 September nanti. (iwk/ana)
Ada juga yang diminta kualifikasi pendidikannya D-III, tapi pelamar CPNS itu menggunakan ijazah S-I untuk mendaftar di formasi tersebut.
Redaktur & Reporter : Soetomo
- Persyaratan Administrasi 3 Pasangan Balon Kada Kaltara Lengkap
- Masalah Honorer K2 Tenaga Teknis Administrasi Penuh Intrik Politik, Kapan Berakhir?
- Pelamar CPNS Belum Paham Cara Registrasi Kartu Ujian
- Prosedur Pendaftaran Bikin Bingung Para Pelamar CPNS
- Pelamar CPNS Protes Syarat IPK
- 669 Pelamar CPNS Terancam Dianulir