56 Petugas KPPS Pemilu 2019 Meninggal
jpnn.com, JAKARTA - Sebanyak 56 petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara atau KPPS meninggal selama bertugas. Semoga jumlah itu tidak bertambah, mengingat masih ada daerah yang masih mengadakan pemungutan suara ulang (PSU) atau susulan (PSS).
Data itu diperoleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dari jajarannya di daerah. KPU memang berencana menyantuni keluarga yang ditinggalkan. Meski, sampai saat ini nilai dan pemberian santunan tersebut belum jelas. ’’KPU se-Indonesia bakal bergotong royong untuk memberikan tanda kasih dan santunan kepada keluarga korban,’’ tutur Komisioner KPU Wahyu Setiawan saat dihubungi Jawa Pos Minggu (21/4).
KPU pun menjadikan kasus ini sebagai bahan evaluasi pelaksanaan pemilu. Mereka juga menyarankan agar pemerintah dan DPR memberi perhatian lebih, dengan memberikan asuransi kesehatan kepada mereka yang bertugas di lapangan.
Wahyu mengakui, beban petugas kali ini memang sangat berat. Terlebih, Pemilu 2019 dilaksanakan serentak. Baik untuk memilih capres maupun caleg. Alhasil, dibutuhkan lebih banyak tenaga yang dikeluarkan KPPS yang bertugas. ’’Tetapi, sekali lagi, ini juga kehendak Tuhan Yang Mahakuasa,’’ kata Wahyu.
Menurut dia, kasus 56 petugas KPPS meninggal menjadi bahan evaluasi penyelenggaraan pemilu ke depan. Evaluasi ditujukan kepada pemerintah dan DPR jika hendak melangsungkan kembali pemilu serentak. ’’KPU di sini kan tidak bertindak sebagai penilai atau pembuat UU, melainkan pelaksana UU. Jadi, evaluasi ini ditujukan ke pemerintah dan DPR,’’ kata pria asli Banjarnegara tersebut.
(Baca Juga: MUI Berduka, Semoga KPPS yang Meninggal Dapat Imbalan Pantas dari Pemerintah)
Dia tidak mempermasalahkan beban petugas yang terlalu banyak. Hanya, para petugas juga harus diberi pembekalan untuk menjaga kesehatan. Asuransi, kata Wahyu, bisa jadi satu-satunya sarana yang bisa diberikan. ’’Sudah saatnya pemerintah dan negara ini memperhatikan jaminan kesehatan badan penyelenggara pemilu,’’ tegas Wahyu.
Dia berharap jumlah petugas KPPS yang meninggal tidak bertambah. ’’Kami belum bisa sampaikan rilis (jumlah) yang akurat,’’ tandas Wahyu. (bin/c14/agm)
Kasus 56 petugas KPPS meninggal harus menjadi bahan evaluasi penyelenggaraan pemilu ke depan.
- Petugas di Lapangan Harus Tahu Aturan Pelaksanaan Pemungutan Suara
- Hadiri Simulasi KPU yang Ketiga di Tangsel, Ketua Bawaslu Berikan Sejumlah Catatan
- KPU Libatkan Warga Disabilitas Jadi KPPS Pilkada 2024
- 3.864 KPPS Akan Bertugas di 552 TPS Kota Kupang Pada Pilkada 2024
- Tugas KPPS Sangat Penting, Harus Jalankan Tugas Sesuai UU
- Ingat, Penyelenggara Pemungutan Suara di TPS Harus Netral