561 Narapidana Terima Remisi Natal
Selasa, 13 Desember 2011 – 13:15 WIB
JAYAPURA - Sebanyak 561 orang narapidana yang berada di 9 lembaga pemasyarakatan (Lapas) dan Cabang Rumah Tahanan (Rutan) di Provinsi Papua akan menerima remisi khusus Natal dari pemerintah. Remisi tersebut menurut Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham) Provinsi Papua, Daniel Biantong akan diserahkan kepada narapidana yang mendapatkan remisi di masing-masing Lapas dan Cabang Rutan yang ada di Provinsi Papua.
Dikatakan, 561 narapidana yang mendapatkan remisi ini sebelumnya diusulkan oleh masing-masing Lapas dan Cabang Rutan untuk mendapatkan remisi. Pengusulan dari masing-masing Lapas dan Cabang Rutan itu menurut Biantong kemudian diproses dan diverikasi.
Baca Juga:
"Mereka yang mendapatkan remisi ini adalah narapidana yang telah memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam perundang-undangan. Salah satu persyaratannya yaitu yang bersangkutan berkelakuan baik selama menjalani masa pidananya dan mempunyai masa pidana di atas 6 bulan," jelasnya saat ditemui Cenderawasih Pos (JPNN Grup) di ruang kerjanya, Senin (12/12).
Selain 561 orang narapidana tersebut, terkait perayaan Natal tahun 2011 ini, Kanwil Kemenkumham Provinsi Papua menurut Biantong juga telah mengusulkan 52 orang narapidana kasus-kasus khusus seperti kasus makar, illegal logging dan korupsi untuk mendapatkan remisi. "Usulan tersebut telah kami sampaikan ke Kementerian Hukum dan HAM di Jakarta. Narapidana yang diusulkan ini tentunya masih akan diseleksi," ujarnya. (cr-173/nat)
JAYAPURA - Sebanyak 561 orang narapidana yang berada di 9 lembaga pemasyarakatan (Lapas) dan Cabang Rumah Tahanan (Rutan) di Provinsi Papua akan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Masa Cuti Kampanye Berakhir, Aep Syaepuloh Kembali Jabat Bupati Karawang
- Disapu Banjir Bandang, 10 Rumah di Tapsel Sumut Hanyut
- Heboh Anggaran Belanja Gamis & Jilbab Senilai Rp 1 M Lebih di Kabupaten Banggai
- Kunker ke Riau, Menteri Hanif Faisol Tutup TPA Liar di Kampar
- 209 Warga Terdampak Pergerakan Tanah di Kadupandak Dievakuasi
- Ombudsman Minta Polda Sumbar Ungkap Motif Kasus Polisi Tembak Polisi Secara Transparan