566 TKI Overstayed Dipulangkan Hari Ini
Senin, 14 Februari 2011 – 05:50 WIB
Dia mengakui, masih ada cukup banyak TKI atau WNI yang belum mendapatkan izin pulang karena tersangkut kasus hukum dan perkara kriminal. Bagi mereka yang tersangkut perkara kriminal seperti pencurian dan sebagainya akan diproses secara hukum dan harus membayar denda.
Pemerintah Arab Saudi menetapkan denda SR 1.200 per tahun bagi para pelanggar imigrasi yang melebihi izin tinggal. "Denda dan proses administratif juga akan diselesaikan pemerintah," kata dia. (zul)
JAKARTA - Kabar baik akhirnya disampaikan pemerintah seputar problem ratusan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang hidup telantar di kolong jembatan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Sidang Korupsi Timah, Hakim Pertanyakan Penghitungan Kerugian Negara Berdasarkan IUP
- PMI yang Jadi Korban Pembunuhan di Hongkong Dipulangkan ke Tanah Air
- Polda Metro Jaya Buru Tersangka Penggelapan Haksono Santoso
- Masih Ragu Transplantasi Rambut? Simak Kiat Berikut
- Ketua Umum Bhayangkari Hibur Anak-anak Pengungsi Erupsi Gunung Lewotobi
- Anak Guru PPPK di Karanganyar jadi Korban Pemerkosaan, Sang Ibu Minta Polisi Bertindak