567 Tenaga Honorer Daerah Bakal Dirumahkan, Ini Sebabnya
Jumat, 07 Januari 2022 – 19:28 WIB

Kabid Pendidikan Dasar Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Mukomuko Arni Gusnita, Kamis (6/1/2022). ANTARA/Ferri.
Surat keputusan pengangkatan yang diterbitkan hanya berlaku dari 1 Januari sampai Juni 2022 atau selama enam bulan," ujarnya.
Selanjutnya, SK pengangkatan honorer yang baru diterbitkan dengan masa kontrak kerja mulai dari 1 Juli 2022 sampai Desember 2022 dengan gaji sebesar Rp 1 juta per bulan.
“Untuk kontrak kerja tenaga honorer bulan Januari sampai Juni, masih penuh, baik itu guru maupun tenaga nonkependidikan, gajinya tidak ada perubahan masih sebesar Rp 1 juta per bulan. Demikian juga untuk Juli sampai Desember masih tetap Rp 1 juta per bulan,” ujarnya. (antara/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Sebanyak 567 dari 1.133 pegawai daerah dengan perjanjian kerja (PDPK) atau honorer pendidikan dan nonpendidikan di Kabupaten Mukomuko, Bengkulu, bakal dirumahkan.
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- Pemerintah Fokus Tuntaskan Pengangkatan PPPK Tahap 1, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun
- Revisi UU ASN Mengubah Tenggat Penyelesaian Honorer?
- 5 Berita Terpopuler: Jadwal Tes PPPK Sudah Keluar, 6 Fakta Terungkap, Komitmen Tegas
- Seleksi PPPK Tahap 2 Daerah Ini Bulan Depan, 904 Honorer Memperebutkan 103 Sisa Formasi
- 5 Berita Terpopuler: Kabar Baik, Honorer Silakan Mempersiapkan Diri, Jadwal Tes PPPK Sudah Keluar?
- Jadwal Tes PPPK Tahap 2 Tidak Serentak, Kapan Bisa Cetak Kartu Ujian? Tenang ya