568 CPNS dan PPPK Terima SK, Zanuria: Ini Salah Satu Nikmat dari Allah SWT
jpnn.com, KENDARI - Sebanyak 568 calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja di Sulawesi Tenggara menerima surat keputusan (SK) pengangkatan.
Sebanyak 568 orang itu terdiri dari 29 CPNS, 13 PPPK nonguru, 283 PPPK guru tahap I, dan 243 PPPK guru tahap II.
Penyerahan SK itu dilakukan Gubernur Sulawesi Tenggara Ali Mazi diwakili Pj Sekda Sultra Asrun Liodi Aula Merah Putih Rumah Jabatan Gubernur Sultra, Kamis (28/4).
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sultra Zanuria mengatakan penyerahan SK ini dilakukan supaya peserta mampu memahami aturan dan perundang-undangan serta tugas-tugas pokok sebagai PNS dan PPPK.
Menurutnya, SK ini juga sebagai acuan PNS dan PPPK sehingga dapat meningkatkan disiplin dan ketaatan dalam melaksanakan tugas.
Zanuria menambahkan hal ini juga supaya PNS dan PPPK memperoleh ilmu pengetahuan sehingga dapat menjalankan pelayanan prima kepada masyarakat.
"Hari ini merupakan hari bersejarah bagi 568 orang putra bangsa ini yang telah dinyatakan lulus dan memenuhi syarat pada seleksi CPNS dan PPPK formasi tahun 2021, karena untuk pertama kalinya mereka diangkat sebagai ASN, sekaligus sebagai awal karier sebagai abdi negara untuk mengabdi di lingkungan Provinsi Sulawesi Tenggara,” katanya.
Menurutnya, hari ini merupakan garis permulaan yang ditunggu-tunggu setelah melalui tahapan seleksi yang cukup panjang. Dia mengatakan Pemerintah Provinsi Sultra juga merasa bahagia, karena PNS dan PPPK itu dapat memperkuat pemprov dalam menjalankan tugas-tugas pemerintahan dan pelayanan publik.
Sebanyak 568 CPNS dan PPPK di Sultra menerima SK pengangkatan. Zanuria menegaskan bahwa ini adalah salah satu nikmat Allah SWT.
- Honorer Non-Database BKN TMS Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2 Minta Kesempatan Kedua
- KepmenPAN-RB 634 Tahun 2024 Senjata Honorer TMS & Belum Melamar, Cermati 11 Ketentuannya
- 391 Peserta Ikuti SKB CPNS Kota Bengkulu
- Mendikdasmen Abdul Mu'ti Sampaikan Kabar Baik untuk Guru, Siap-Siap Saja
- Kasus Suap Seleksi PPPK Batu Bara, 5 Terdakwa Divonis 1 Tahun Penjara
- 5 Berita Terpopuler: Dua Kategori PPPK 2024 dengan Gaji Berbeda, Mulai Berlaku Awal 2025, tetapi Tetap Ada Prioritas