57 Eks Pegawai KPK Diangkat Jadi ASN, Guru Honorer: Tidak Adil

57 Eks Pegawai KPK Diangkat Jadi ASN, Guru Honorer: Tidak Adil
Ilustrasi - Guru Honorer menilai pengangkatan 57 eks pegawai KPK menjadi ASN sebagai bentuk ketidakadilan. Ilustrasi: Foto: Ricardo/JPNN.com

Di sisi lain sebanyak 173 ribu lebih guru honorer yang lulus formasi PPPK tahap I belum kunjung diangkat. Pemberkasan belum dilakukan juga, padahal tes sudah beberapa bulan lalu.

"Sungguh kasihan nasib para guru honorer. Mereka mengabdi sebelum 2005, belasan bahkan puluhan tahun," ujarnya.

Mungkin kata Satriwan, para guru honorer harus belajar strategi agar diperhatikan lebih oleh pemerintah. Bagaimanapun juga para guru ini sudah berkontribusi mencerdaskan kehidupan bangsa, mewujudkan SDM yang berkualitas sebagaimana visi Presiden Jokowi.

"Guru honorer dan 57 eks pegawai KPK sama-sama sudah berbuat bagi negara ini. Sayangnya negara memandang sebelah mata terhadap profesi guru," pungkas Satriwan Salim. (esy/jpnn)

Koordinator Nasional Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) Satriwan Salim menilai pengangkatan 57 eks pegawai KPK menjadi ASN sebagai bentuk ketidakadilan.


Redaktur : Friederich
Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News