57 Persen Kawasan Hutan di Daerah Ini Rusak
Sabtu, 13 November 2021 – 23:08 WIB
Ia menjelaskan RTRW yang diakomodasi dalam Perda tersebut tidak sesuai dengan kenyataan di lapangan terutama terkait kepastian hukum titik koordinat atau posisi perkebunan seluas 1.055,85 hektare di Kecamatan Lubuk Besar.
"Masyarakat ingin kepastian hukum terkait kawasan hutan produksi dan hutan lindung, karena berdampak terhadap penataan ruang secara berkelanjutan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat," katanya. (antara/jpnn)
Hutan yang mulai rusak dan terganggu itu dengan kondisi semikritis, kritis, dan sangat kritis dipicu berbagai sebab di antaranya aktivitas penambangan bijih timah.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Kapal Nelayan Asal Pulau Tujuh Hilang Kontak di Perairan Belinyu, Tim SAR Bergerak
- Kecam Penyekapan Ibu dan Bayi di Babel, Sahroni: Tidak Manusiawi!
- Kapolda Babel Ungkap Kondisi Ibu dan Anak Korban Penyekapan di Kandang Anjing
- Inilah Lokasi Penyekapan Ibu dan Anak di Babel, Pelakunya Orang Penting
- Menhut Raja Antoni Sebut Penegakan Hukum Tak Membuat Penebang Hutan Jera
- Rapat Bareng Komisi IV, Menhut Janji Bakal Tegas Perusahaan Nakal, Siap Cabut IPPKH