577 Anak yang Tersangkut Kasus Hukum Dapat Remisi

577 Anak yang Tersangkut Kasus Hukum Dapat Remisi
ILUSTRASI. FOTO: Pixabay.com

jpnn.com - JAKARTA - Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Bambang Rantam Sariwanto mengatakan, jumlah anak-anak yang tersangkut kasus hukum mengalami penurunan. Menurut Bambang, penurunan ini terjadi karena ada Undang-Undang Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak.

"Dengan adanya UU itu sekarang jadi menurun dari sekitar 5.600 menjadi 2.600 (anak yang terjerat masalah hukum)," ujar Bambang di kantor Kemenkumham, Selasa (2/8).

Bahkan, Bambang menambahkan pada peringatan hari anak di Mataram, Nusa Tenggara Barat, 23 Juli 2016, sedikitnya 577 anak-anak yang tersangkut kasus hukum mendapatkan remisi atau pengurangan hukuman. "Diberikan pas hari anak di Mataram kemarin," ujar Bambang.

Lebih lanjut, Bambang mengatakan, dengan dasar UU SPA maka dilakukan pendekatan restoratif dan diversi. Sehingga bisa menyebabkan menurunnya anak-anak yang berurusan hukum masuk lembaga pemasyarakatan.

Menurut dia, lembaganya juga menerapkan model pembelajaran pelayanan kepada anak yang tersangkut hukum agar ada efek jera. Anak pun diharapkan tumbuh seperti mereka yang ada di luar.

"Dengan menumbuhkan budi pekerti yang baik, tidak membuat mereka melakukan kegiatan yang buruk," ujarnya.

Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham I Wayan Kusmiantha Dusak menambahkan, pemberian efek jera yang dilakukan ialah untuk memintarkan orang, bukan lagi identik dengan kekerasan. "Kalau jera biasanya konotasinya kekerasan, (sekarang) sudah hilang konteks itu. Tapi, bagaimana membuat pintar karena mereka itu aset masa depan bangsa," ujar Wayan.

Karenanya, Wayan menegaskan, dibuatlah UU Perlindungan Anak dan UU SPA agar bisa memberikan pendidikan kepada anak. Mengingat mereka sebagai masa depan bangsa.(boy/jpnn)



Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News