57.724 PNS Fiktif, Rp 1,7 T Uang APBN Menguap
![57.724 PNS Fiktif, Rp 1,7 T Uang APBN Menguap](https://cloud.jpnn.com/photo/picture/normal/20160504_074717/074717_570420_PNS_Upacara_d.jpg)
jpnn.com - JAKARTA – Kasus PNS fiktif atau misterius terus berhembus di masyarakat. Kemarin (3/5) Badan Kepegawaian Negara (BKN mengumumkan sudah mulai menjalankan investigasi. Tujuannya adalah untuk mengetahui kejelasan PNS misterius itu.
Jumlah PNS misterius yang ada namanya tetapi tidak melapor itu jumlahnya cukup banyak. Yakni mencapai 57.724 orang. Dengan asumsi gaji pokok minimal Rp 2,5 juta/bulan untuk PNS fiktif itu tetap mengucur, duit APBN bocor Rp 1,7 triliun per tahun.
Kepala Biro Humas BKN Tumpak Hutabarat menjelaskan 57 ribuan nama PNS itu sejatinya tidak tepat disebut fiktif.
’’Mereka itu adalah PNS yang belum melapor,’’ tuturnya. Nah dalam proses investigasi itu, BKN akan turun ke lapangan untuk mengecek kepastian di instansi terkait. Apakah nama bersangkutan masih ada atau sudah tidak ada.
Menurut Tumpak, BKN perlu memastikan bahwa 57 ribuan nama PNS yang digadang-gadang fiktif itu masih ada orangnya atau tidak. Sebab tidak menutup kemungkinan terjadi kondisi darurat, sehingga yang bersangkutan tidak bisa melakukan pelaporan program pendataan ulang pegawai negeri sipil (PUPUNS).
Potensi lain di lapangan yang bisa muncul adalah, di dalam data seorang PNS terekam masih aktif. Sehingga wajib mengikuti pengisian PUPNS.
Namun pada kenyataannya yang bersangkutan sudah pensiun, pensiun dini, atau bahkan meninggal. Jika nanti dinyatakan yang bersangkuntan sudah pensiun atau meninggal, nomor induk pegawai anak dinonaktifkan.
''Dari awal tujuan PUPNS adalah untuk mengetahui riil jumlah PNS di Indonesia ini berapa,’’ katanya.
- 5 Posisi Honorer Gagal PPPK 2024 Ini Tak Usah Sedih
- Setuju Seluruh Honorer jadi PPPK Penuh Waktu, tetapi Pusing soal Uang
- Otto Hasibuan Ungkap Kondisi 7 Terpidana Kasus Pembunuhan Vina
- Waka MPR: Fokus Program Prioritas Langkah Tepat Capai Target Pembangunan Kebudayaan
- Sudah Ada Solusi Honorer Gagal PPPK 2024, Diterapkan Maret
- 5 Berita Terpopuler: Pengakuan Honorer yang Dirumahkan, Muncul Opsi Bagi yang Kena PHK, Nelangsa