58 Anggota DPRD Fraksi Partai Demokrat di Kalbar Setia kepada AHY
Dia menyatakan kepemimpinan AHY sah sesuai hasil Kongres V PD 2020, dan sudah disahkan oleh Kemenkum dan HAM dalam Surat Keputusan Nomor M HH-15 AH 11 01 Tahun 2020 tentang Pengesahan Perubahan Susunan Kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat Masa Bakti 2020-2025 tertanggal 27 Juli 2020.
"Pernyataan ini bersifat final dan mengikat secara hukum dan apabila ada surat pernyataan lain yang dibuat mengatasnamakan saya, maka itu adalah ilegal dan dapat dituntut secara hukum," tuturnya.
Erma juga menegaskan bahwa dirinya tidak pernah membuat atau menandatangani surat kuasa yang diberikan kepada siapa pun untuk menghadiri atau mewakili dirinya dalam KLB Demokrat.
"Apabila ada yang mengatasnamakan saya menghadiri atau mewakili dalam KLB adalah tidak benar, ilegal dan suatu perbuatan tindak pidana dan dapat dituntut secara hukum," katanya. (antara/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Erma Suryani Ranik menegaskan menolak KBL Demokrat di Deli Serdang, Sumut. Dia menyatakan tidak pernah menandatangani surat kuasa kepada siapa pun untuk menghadiri KLB.
Redaktur & Reporter : Boy
- Ibas: Di Tangan Gurulah Masa Depan Bangsa Akan Dibentuk
- OSO Mengajak Masyarakat Kalbar Pilih Pemimpin yang Bermartabat
- Hinca Demokrat: Kami Mendengar, Kasus Tom Lembong Sarat Balas Dendam Politik
- Peringati HKN 2024, Ibas Ajak Masyarakat Dukung dan Kawal Reformasi Kesehatan
- Penerapan MRPN Diyakini jadi Solusi Permasalahan Pembangunan Lintas Sektor
- Eks Klien Curhat soal Survei Poltracking: Saya Rugi Besar, Data Ngaco Semua