58 Emiten Cueki Batas Minimum Free Float

jpnn.com - JAKARTA – Sebanyak 58 emiten ternyata tidak mengindahkan regulasi batas minimum saham public beredar (free float) 7,5 persen. Padahal, ketentuan tersebut telah diperpanjang hingga penghujung Januari lalu.
Karena itu, otoritas pasar modal indonesia telah melayangkan teguran kepada emiten-emiten mbalelo tersebut. Peringatan keras itu disalurkan melalui surat teguran Nomor Kep-00001/BEI/01-2014 pada 20 Januari 2014 perihal perubahan peraturan Nomor I-A tentang pencatatan saham dan efek bersifat ekuitas selain saham diterbitkan perusahaan tercatat.
”Kami mencoba berkomunikasi secara baik-baik, mereka dalam proses apa,” tutur Direktur Penilaian Perusahaan BEI Samsul Hidayat, Jumat (4/3) kemarin.
Teguran dilayangkan untuk memberi efek jera terkait kepatuhan terhadap aturan di lantai bursa efek indonesia (BEI). Dalam ketetapan free float, emiten harus melepas minimal 50 juta saham. Selain itu, mereka juga harus melepas minimal 7,5 persen dari jumlah saham dalam modal disetor. (far/jos/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- BMD Perluas Layanan Modal Usaha Bagi Mustahik di Mojokerto
- Belanja Produk Dalam Negeri Capai Rp23 Triliun, SIG Dukung Pertumbuhan Ekonomi Nasional
- Kuartal I-2025, Pertumbuhan Kredit dan Tabungan BNI Naik 10%
- Tegur Direksi BUMN dalam Townhall Danantara, Prabowo Berikan Sejumlah Arahan Penting
- Prabowo Sebut Kekayaan Danantara Akan Tembus Rp 16 Ribu Triliun
- Smelter Merah Putih PT Ceria Mulai Produksi Ferronickel