58 Emiten Cueki Batas Minimum Free Float
jpnn.com - JAKARTA – Sebanyak 58 emiten ternyata tidak mengindahkan regulasi batas minimum saham public beredar (free float) 7,5 persen. Padahal, ketentuan tersebut telah diperpanjang hingga penghujung Januari lalu.
Karena itu, otoritas pasar modal indonesia telah melayangkan teguran kepada emiten-emiten mbalelo tersebut. Peringatan keras itu disalurkan melalui surat teguran Nomor Kep-00001/BEI/01-2014 pada 20 Januari 2014 perihal perubahan peraturan Nomor I-A tentang pencatatan saham dan efek bersifat ekuitas selain saham diterbitkan perusahaan tercatat.
”Kami mencoba berkomunikasi secara baik-baik, mereka dalam proses apa,” tutur Direktur Penilaian Perusahaan BEI Samsul Hidayat, Jumat (4/3) kemarin.
Teguran dilayangkan untuk memberi efek jera terkait kepatuhan terhadap aturan di lantai bursa efek indonesia (BEI). Dalam ketetapan free float, emiten harus melepas minimal 50 juta saham. Selain itu, mereka juga harus melepas minimal 7,5 persen dari jumlah saham dalam modal disetor. (far/jos/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Sri Mulyani Akui Kemenangan Donald Trump Punya Pengaruh Besar
- Bisnis Laundry Cerah, IPSO Hadirkan Inovasi Khusus untuk Pasar Indonesia.
- Beri Dukungan, Bea Cukai Banten Hadiri Pelepasan Ekspor Produk Mayora Group ke-15 Negara
- PT Shan Hai Map Siap Gelar Indonesia Chemical Industry Investment Summit 2024
- Pertamina Patra Niaga Paparkan Kesiapan Memperkuat Ekosistem LNG di Forum ADIPEC 2024
- Menko Airlangga Dorong Industri Kelapa Sawit yang Berkelanjutan, Efisien & Kompetitif