58 Emiten Cueki Batas Minimum Free Float
![58 Emiten Cueki Batas Minimum Free Float](https://cloud.jpnn.com/photo/picture/normal/20160305_033028/033028_411306_ihsg.jpg)
jpnn.com - JAKARTA – Sebanyak 58 emiten ternyata tidak mengindahkan regulasi batas minimum saham public beredar (free float) 7,5 persen. Padahal, ketentuan tersebut telah diperpanjang hingga penghujung Januari lalu.
Karena itu, otoritas pasar modal indonesia telah melayangkan teguran kepada emiten-emiten mbalelo tersebut. Peringatan keras itu disalurkan melalui surat teguran Nomor Kep-00001/BEI/01-2014 pada 20 Januari 2014 perihal perubahan peraturan Nomor I-A tentang pencatatan saham dan efek bersifat ekuitas selain saham diterbitkan perusahaan tercatat.
”Kami mencoba berkomunikasi secara baik-baik, mereka dalam proses apa,” tutur Direktur Penilaian Perusahaan BEI Samsul Hidayat, Jumat (4/3) kemarin.
Teguran dilayangkan untuk memberi efek jera terkait kepatuhan terhadap aturan di lantai bursa efek indonesia (BEI). Dalam ketetapan free float, emiten harus melepas minimal 50 juta saham. Selain itu, mereka juga harus melepas minimal 7,5 persen dari jumlah saham dalam modal disetor. (far/jos/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Buka Cabang di Jakbar, Warkop Medan Hadirkan Beragam Kuliner, Harga Mulai Rp10 Ribuan
- Di bawah Binaan PHE ONWJ, Bisnis Eka Raup Omzet Rp1 Miliar
- Serapan Gabah Lampaui Target, Indonesia Aman dari Darurat Pangan
- KAI Logistik Raih Indonesia Digital Sustainability Awards 2025
- BTN Housingpreneur Pacu Kreativitas & Inovasi Bangun Eco Green Living
- Bisnis Franchise Otomotif Melonjak, Kualitas Peralatan & Suku Cadang Kuncinya