58 Kendaraan Dinas Dilelang, Siapa Berminat?

58 Kendaraan Dinas Dilelang, Siapa Berminat?
Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Banten akan melelang barang milik daerah (BMD) berupa 58 unit kendaraan dinas pada Senin (14/12). Foto: ANTARA/Mulyana

jpnn.com, SERANG - Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Banten akan melelang barang milik daerah (BMD) berupa 58 unit kendaraan dinas pada Senin (14/12).

Kepala BPKAD Provinsi Banten Rina Dewiyanti mengatakan, pelaksanaan lelang berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Banten No.024.2/Kep.286-Huk/2019 tanggal 27 September 2019 tentang Penjualan 58 Kendaraan Dinas Operasional Milik Pemerintah Provinsi Banten Tahun 2019.

Lelang digelar dengan perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Serang.

"BPKAD Provinsi Banten akan melaksanakan lelang non-eksekusi wajib barang milik daerah melalui internet dengan menggunakan aplikasi lelang. Lelang digelar 14 Desember 2020," kata Rina, Jumat.

Ia mengatakan, ke 58 BMD tersebut terdiri atas kendaraan roda empat, roda tiga maupun kendaraan roda dua yang dilelang baik dengan sistem satuan maupun paket. Selain itu, kendaraan itu memiliki kelengkapan surat yang bervariasi.

"Terdapat kendaraan dinas yang dilengkapi STNK (surat tanda nomor kendaraan) dan BPKB (bukti kepemilikan kendaraan bermotor). Kemudian juga ada yang hanya dilengkapi salah satunya," katanya.

Adapun untuk harga limit, kata dia, kendaraan dinas itu tertinggi memiliki nilai Rp27 juta untuk lelang satuan dan Rp30,6 juta untuk sistem paket. Sementara terendah Rp309.000 untuk lelang satuan dan Rp28,3 juta untuk sistem paket.

"Peserta lelang juga nantinya harus memiliki uang jaminan yang berada pada kisaran Rp154.500 hingga Rp13,5 juta," kata dia.

58 yang dilelang terdiri atas kendaraan roda empat, roda tiga maupun kendaraan roda dua yang dilelang baik dengan sistem satuan maupun paket.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News