58 Kendaraan Dinas Dilelang, Siapa Berminat?
Calon peserta lelang yang akan mengajukan penawaran agar mempertimbangkan perkiraan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB). Sebab, biaya tersebut menjadi tanggung jawab pemenang lelang dalam melaksanakan balik nama kendaraan dari plat merah menjadi plat hitam.
"Adapun perkiraannya adalah sekitar Rp1 jutaan hingga Rp52 jutaan," kata Rina.
Penawaran lelang dilakukan tanpa kehadiran peserta atau melalui aplikasi lelang Indonesia dengan cara penawaran tertutup (close bidding). Alamat domain di
httpps://www.lelang.go.id. tata cara mengikuti lelang dapat lihat pada menu syarat dan ketentuan pada domain tersebut.
"Batas penawaran adalah pukul 14.00 WIB waktu aplikasi lelang internet. Penetapan lelang setelah batas akhir penawaran. Untuk tempat lelang di Gedung Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Banten, KP3B, Kota Serang," katanya.
Gubernur Banten Wahidin Halim mengatakan penataan aset merupakan salah satu fokus Pemprov Banten saat ini. Itu juga menjadi amanah yang disampaikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Saat ini, kata dia, pihaknya juga terus melakukan sertifikasi aset berupa lahan sebagai bentuk penertiban dan pengamanan.
"Kami memang yang paling aktif mensertifikatkan aset. KPK sepakat, mendorong, mendukung supaya aset kami disertifikasi," kata Wahidin Halim. (antara/jpnn)
58 yang dilelang terdiri atas kendaraan roda empat, roda tiga maupun kendaraan roda dua yang dilelang baik dengan sistem satuan maupun paket.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
- Proyek PIK 2 Dinilai Menguntungkan Rakyat, JMBB Suarakan Dukungan
- KMS Desak Kejagung Periksa Wawan Suami Airin dalam Kasus Dugaan Korupsi Sport Center Serang Banten
- Dukung Ketahanan Pangan, Polda Banten Tanam Jagung di Lahan 4.325 Hektare
- Dukung Program Prabowo, Polisi Bersama Jurnalis Gelar Uji Coba Makan Siang Bergizi di Sekolah
- Gali Potensi Lokal, Mendes PDT Yandri Susanto Keliling Desa di Banten
- PT. KSP Aktif Berpartisipasi Membangun Pendidikan Banten