58 Napi Berbahaya Ini Dipindahkan ke Nusakambangan, Brimob Polda Banten Mengawal
jpnn.com, BANTEN - Sebanyak 55 narapidana kasus narkoba dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Nusakambangan pada Selasa (25/1) dini hari.
"Dikawal langsung satuan Brimob Polda Banten," kata Kepala Kanwil Kemenkumham Banten Tejo Harwanto melalui keterangan tertulis yang diterima Rabu (26/1).
Tejo menyampaikan pemindahan Napi ke Nusakambangan itu bentuk komitmen Kanwil Kemenkumham Banten dalam memberantas peredaran narkoba.
Selain upaya memberantas peredaran gelap narkoba yang berpotensi dilakukan para napi, pemindahan tersebut juga untuk meminimalisir gangguan keamanan dan ketertiban.
"Selain 55 napi kasus narkotika, kami juga memindahkan tiga orang narapidana kasus pembunuhan dengan kategori risiko tinggi," sebutnya.
Proses pemindahan puluhan warga binaan pemasyarakatan tersebut dilakukan setelah mendapatkan persetujuan Direktur Jenderal Pemasyarakatan.
Tejo menambahkan sebelum para narapidana dipindahkan terlebih dahulu dilakukan tes cepat antigen.
Hal tersebut merupakan bagian dari penerapan protokol kesehatan penyebaran Covid-19. (antara/jpnn)
Kanwil Kemenkumham Banten memindahkan 55 napi kasus narkotika dan 3 napi kasus pembunuhan dengan kategori risiko tinggi dipindahkan ke Nusakambangan
Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi
- Dukung Ketahanan Pangan, Polda Banten Tanam Jagung di Lahan 4.325 Hektare
- Ini Lho Isi Surat JAD soal Teror Bom Panci di Kampus Unpar, Cermati Kalimatnya
- Menyerang Brimob, Jaksa Agung Sedang Cuci Tangan di Kasus Timah dan Tom Lembong?
- Jenderal Sigit Puji Brimob yang Bebaskan Pilot Susi Air dari Penyanderaan KKB
- Bantah Pengepungan Kejagung, Dankorbrimob: Tidak Ada yang Superior Di Republik Ini
- Anak Anggota DPRD Banten Terlibat Kasus Penganiayaan Sekuriti