58 Napi Berbahaya Ini Dipindahkan ke Nusakambangan, Brimob Polda Banten Mengawal
jpnn.com, BANTEN - Sebanyak 55 narapidana kasus narkoba dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Nusakambangan pada Selasa (25/1) dini hari.
"Dikawal langsung satuan Brimob Polda Banten," kata Kepala Kanwil Kemenkumham Banten Tejo Harwanto melalui keterangan tertulis yang diterima Rabu (26/1).
Tejo menyampaikan pemindahan Napi ke Nusakambangan itu bentuk komitmen Kanwil Kemenkumham Banten dalam memberantas peredaran narkoba.
Selain upaya memberantas peredaran gelap narkoba yang berpotensi dilakukan para napi, pemindahan tersebut juga untuk meminimalisir gangguan keamanan dan ketertiban.
"Selain 55 napi kasus narkotika, kami juga memindahkan tiga orang narapidana kasus pembunuhan dengan kategori risiko tinggi," sebutnya.
Proses pemindahan puluhan warga binaan pemasyarakatan tersebut dilakukan setelah mendapatkan persetujuan Direktur Jenderal Pemasyarakatan.
Tejo menambahkan sebelum para narapidana dipindahkan terlebih dahulu dilakukan tes cepat antigen.
Hal tersebut merupakan bagian dari penerapan protokol kesehatan penyebaran Covid-19. (antara/jpnn)
Kanwil Kemenkumham Banten memindahkan 55 napi kasus narkotika dan 3 napi kasus pembunuhan dengan kategori risiko tinggi dipindahkan ke Nusakambangan
Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi
- 191 Narapidana Lapas Cipinang Terima Remisi, 6 Orang Langsung Bebas
- Menteri Agus Andrianto: 16 Ribu Narapidana di Seluruh Indonesia Terima Remisi Natal
- Perdana di Rezim Prabowo, Belasan Ribu Napi Dapat Remisi
- Tim Jihandak Turun Tangan Sisir Sejumlah Gereja
- Chandra Soroti Arah Kebijakan Amnesti 44 Ribu Narapidana Era Prabowo
- Polrestabes Palembang Berhasil Ungkap Kasus Pembunuhan Bermotif Minum Jamu