58 Napi Berbahaya Ini Dipindahkan ke Nusakambangan, Brimob Polda Banten Mengawal

jpnn.com, BANTEN - Sebanyak 55 narapidana kasus narkoba dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Nusakambangan pada Selasa (25/1) dini hari.
"Dikawal langsung satuan Brimob Polda Banten," kata Kepala Kanwil Kemenkumham Banten Tejo Harwanto melalui keterangan tertulis yang diterima Rabu (26/1).
Tejo menyampaikan pemindahan Napi ke Nusakambangan itu bentuk komitmen Kanwil Kemenkumham Banten dalam memberantas peredaran narkoba.
Selain upaya memberantas peredaran gelap narkoba yang berpotensi dilakukan para napi, pemindahan tersebut juga untuk meminimalisir gangguan keamanan dan ketertiban.
"Selain 55 napi kasus narkotika, kami juga memindahkan tiga orang narapidana kasus pembunuhan dengan kategori risiko tinggi," sebutnya.
Proses pemindahan puluhan warga binaan pemasyarakatan tersebut dilakukan setelah mendapatkan persetujuan Direktur Jenderal Pemasyarakatan.
Tejo menambahkan sebelum para narapidana dipindahkan terlebih dahulu dilakukan tes cepat antigen.
Hal tersebut merupakan bagian dari penerapan protokol kesehatan penyebaran Covid-19. (antara/jpnn)
Kanwil Kemenkumham Banten memindahkan 55 napi kasus narkotika dan 3 napi kasus pembunuhan dengan kategori risiko tinggi dipindahkan ke Nusakambangan
Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi
- Brimob Dikerahkan ke Ibu Kota Nusantara, Ada Apa?
- Polres Blora Gulung Pelaku Pembunuhan yang Menewaskan Ayah dan Anak
- Satgas Damai Cartenz Buru Komandan KKB yang Kabur dari Lapas Wamena
- Pelarian Imam Ghozali Berakhir, Pembunuh Ibu Kandung Itu Tertangkap dalam Kondisi Lemas
- Usulan Amnesti terhadap Napi KKB Sudah Disampaikan kepada Prabowo
- Polres Serang & Petani Gelar Panen Raya Jagung di Lahan Seluas 10 Hektare