58 PNS Kalahkan Bupati
Jumat, 11 Desember 2009 – 07:15 WIB
58 PNS Kalahkan Bupati
KUPANG--Rasa bahagia terpancar dari wajah 58 PNS yang dimutasi ke Sabu Raijua setelah majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kupang mengabulkan gugatan mereka atas Bupati Kupang sebagai tergugat II dan Gubernur NTT sebagai tergugat I dalam sidang, kemarin. "Kita menghargai putusan mejelsi hakim dengan mengabulkan akan gugatan 58 PNS. Tapi bukan sudah selesai sampai disini saja. Namun kita juga akan mencobanya ditingkat yang lebih tinggi, yaitu banding," kata Petrus Lifu yang diamini Godlief Ha'e.
Majelis hakim yang diketuai Husein Rozasius SH memutuskan bahwa mutasi terhadap para penggugat sangat tidak sesuai dengan ketentuan di UU 52/2008 tentang pembentukan kabupaten Sabu Raijua. Hakim anggota lainnya adalah Yuliant Prajaghupta SH dan Budiamin Rodding SH.
Baca Juga:
Putusan PTUN ini belum berkekuatan hukum tetap. Pasalnya, pihak tergugat akan mengajukan banding. Gubernur dan Bupati Kupang langsung melalui penasehat hukumnya masing-masing yakni Petrus Lifu,SH dan Godlief Ha'e,SH menyatakan menghargai putusan pengadilan tersebut.
Baca Juga:
KUPANG--Rasa bahagia terpancar dari wajah 58 PNS yang dimutasi ke Sabu Raijua setelah majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kupang mengabulkan
BERITA TERKAIT
- Menjelang Ramadan 2025, Harga Ayam Potong di Palembang Merangkak Naik
- Dedi Mulyadi Resmi Jadi Gubernur Jabar, Bey Machmudin Mengaku Lega
- Ditangkap Polisi, Bandar Sabu-Sabu di OKU Selatan Terancam Hukuman Mati
- Marak Balap Liar di Pekanbaru, 23 Kendaraan Diamankan
- Mencuri 2 Sepeda Motor, Remaja di Ogan Ilir Ditangkap Polisi
- Tunda Ikut Retret, Agustina Wilujeng Tunggu Arahan Lanjutan dari Megawati