58 PNS Kalahkan Bupati
Jumat, 11 Desember 2009 – 07:15 WIB
58 PNS Kalahkan Bupati
KUPANG--Rasa bahagia terpancar dari wajah 58 PNS yang dimutasi ke Sabu Raijua setelah majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kupang mengabulkan gugatan mereka atas Bupati Kupang sebagai tergugat II dan Gubernur NTT sebagai tergugat I dalam sidang, kemarin. "Kita menghargai putusan mejelsi hakim dengan mengabulkan akan gugatan 58 PNS. Tapi bukan sudah selesai sampai disini saja. Namun kita juga akan mencobanya ditingkat yang lebih tinggi, yaitu banding," kata Petrus Lifu yang diamini Godlief Ha'e.
Majelis hakim yang diketuai Husein Rozasius SH memutuskan bahwa mutasi terhadap para penggugat sangat tidak sesuai dengan ketentuan di UU 52/2008 tentang pembentukan kabupaten Sabu Raijua. Hakim anggota lainnya adalah Yuliant Prajaghupta SH dan Budiamin Rodding SH.
Baca Juga:
Putusan PTUN ini belum berkekuatan hukum tetap. Pasalnya, pihak tergugat akan mengajukan banding. Gubernur dan Bupati Kupang langsung melalui penasehat hukumnya masing-masing yakni Petrus Lifu,SH dan Godlief Ha'e,SH menyatakan menghargai putusan pengadilan tersebut.
Baca Juga:
KUPANG--Rasa bahagia terpancar dari wajah 58 PNS yang dimutasi ke Sabu Raijua setelah majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kupang mengabulkan
BERITA TERKAIT
- B2W Kritik Acara Gowes Bareng Pramono Anung, Singgung soal Rute Berbahaya
- Bocah SD yang Tenggelam di Sungai Komering Akhirnya Ditemukan
- Sri Meliyana Sebut Kemenkes Dukung Adanya Fasilitas Ruang Rawat Inap Puskesmas di Palembang
- Gakoptindo Yakin Kebijakan Tarif Trump tak Memengaruhi Harga Kedelai dari AS
- 5.800 Honorer di Daerah Ini Berpeluang Diangkat Menjadi PPPK Paruh Waktu
- Polisi Gelar Perkara, Keluarga Mahasiswa UKI Tidak Tahu, Waduh