58 PNS Kalahkan Bupati
Jumat, 11 Desember 2009 – 07:15 WIB
KUPANG--Rasa bahagia terpancar dari wajah 58 PNS yang dimutasi ke Sabu Raijua setelah majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kupang mengabulkan gugatan mereka atas Bupati Kupang sebagai tergugat II dan Gubernur NTT sebagai tergugat I dalam sidang, kemarin. "Kita menghargai putusan mejelsi hakim dengan mengabulkan akan gugatan 58 PNS. Tapi bukan sudah selesai sampai disini saja. Namun kita juga akan mencobanya ditingkat yang lebih tinggi, yaitu banding," kata Petrus Lifu yang diamini Godlief Ha'e.
Majelis hakim yang diketuai Husein Rozasius SH memutuskan bahwa mutasi terhadap para penggugat sangat tidak sesuai dengan ketentuan di UU 52/2008 tentang pembentukan kabupaten Sabu Raijua. Hakim anggota lainnya adalah Yuliant Prajaghupta SH dan Budiamin Rodding SH.
Baca Juga:
Putusan PTUN ini belum berkekuatan hukum tetap. Pasalnya, pihak tergugat akan mengajukan banding. Gubernur dan Bupati Kupang langsung melalui penasehat hukumnya masing-masing yakni Petrus Lifu,SH dan Godlief Ha'e,SH menyatakan menghargai putusan pengadilan tersebut.
Baca Juga:
KUPANG--Rasa bahagia terpancar dari wajah 58 PNS yang dimutasi ke Sabu Raijua setelah majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kupang mengabulkan
BERITA TERKAIT
- Gantikan Bray Manang, Pak Kumis Lanjutkan Perangi Narkoba di Riau
- Peserta Jaminan Kesehatan Nasional di Jateng-DIY Capai 41,5 Juta Jiwa
- Sambil Menunggu Hasil Seleksi CPNS & PPPK, Daerah Ini Mempertahankan 186 Honorer Satpol PP
- Kadiskominfotik Pekanbaru Ditahan Jaksa Terkait Kasus Korupsi Pembuatan Video
- Pramono Bentuk Tim Transisi Gubernur Sebelum Dilantik, Ima Mahdiah Ketua
- Pelaku Utama Perampokan ASN Dinkes Sumsel Ditangkap, Nih Tampangnya