58 Terdakwa Kasus Narkoba di Sumut Dituntut Hukuman Mati Selama 2024

58 Terdakwa Kasus Narkoba di Sumut Dituntut Hukuman Mati Selama 2024
Kasi Penkum Kejati Sumut Adre Wanda Ginting. ANTARA/Aris Rinaldi Nasution

jpnn.com, MEDAN - Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menuntut pidana mati terhadap sebanyak 58 orang terdakwa perkara tindak pidana narkoba sepanjang 2024.

"Total ada 58 terdakwa dituntut pidana mati yang diberikan sebagai langkah tegas dalam memerangi peredaran narkoba, dan merupakan kejahatan luar biasa," kata Kasi Penkum Kejati Sumut Adre Wanda Ginting, di Medan, Ahad.

Dia menyampaikan tuntutan mati terhadap 58 terdakwa ini berasal dari berbagai Kejaksaan Negeri (Kejari) di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.

"Tuntutan pidana mati ini sesuai dengan amanat undang-undang, karena kejahatan narkotika termasuk jenis kejahatan yang sangat merusak," tuturnya.

Adre menegaskan bahwa tuntutan pidana mati ini sesuai amanat undang-undang, dan diberikan sebagai upaya memutus mata rantai peredaran narkoba.

"Selain pidana mati, kami juga telah menuntut 20 terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup," kata dia.

Pihaknya juga telah menuntut pidana mati terhadap dua terdakwa tindak pidana orang dan harta benda, dan satu terdakwa dituntut penjara seumur hidup.

"Kejati Sumut berperan dalam penuntutan maksimal untuk memberikan efek jera kepada pelaku narkoba, dan mendukung program pemerintah memberantas narkoba," kata Adre.

Sepanjang 2024 Kejaksaan Tinggi Sumut sudah menuntut hukuman mati kepad 58 terdakwa kasus narkoba.

Sumber Antara

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News