58 Terdakwa Kasus Narkoba di Sumut Dituntut Hukuman Mati Selama 2024

jpnn.com, MEDAN - Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menuntut pidana mati terhadap sebanyak 58 orang terdakwa perkara tindak pidana narkoba sepanjang 2024.
"Total ada 58 terdakwa dituntut pidana mati yang diberikan sebagai langkah tegas dalam memerangi peredaran narkoba, dan merupakan kejahatan luar biasa," kata Kasi Penkum Kejati Sumut Adre Wanda Ginting, di Medan, Ahad.
Dia menyampaikan tuntutan mati terhadap 58 terdakwa ini berasal dari berbagai Kejaksaan Negeri (Kejari) di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.
"Tuntutan pidana mati ini sesuai dengan amanat undang-undang, karena kejahatan narkotika termasuk jenis kejahatan yang sangat merusak," tuturnya.
Adre menegaskan bahwa tuntutan pidana mati ini sesuai amanat undang-undang, dan diberikan sebagai upaya memutus mata rantai peredaran narkoba.
"Selain pidana mati, kami juga telah menuntut 20 terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup," kata dia.
Pihaknya juga telah menuntut pidana mati terhadap dua terdakwa tindak pidana orang dan harta benda, dan satu terdakwa dituntut penjara seumur hidup.
"Kejati Sumut berperan dalam penuntutan maksimal untuk memberikan efek jera kepada pelaku narkoba, dan mendukung program pemerintah memberantas narkoba," kata Adre.
Sepanjang 2024 Kejaksaan Tinggi Sumut sudah menuntut hukuman mati kepad 58 terdakwa kasus narkoba.
- Seorang Pria di Bandung Disuruh Merawat Tanaman Oleh Kakaknya, Ternyata Pohon Ganja
- Fariz RM Sampaikan Permintaan Maaf ke Keluarga, Begini Kalimatnya
- 4 Kali Terjerat Kasus Narkoba, Fariz RM Terancam 20 Tahun Penjara
- Yoo Ah-in Bebas dari Penjara, Pengadilan Banding Beri Hukuman Percobaan
- 4 Kali, Fariz RM Kembali Ditangkap karena Dugaan Kasus Narkoba
- Buronan Korupsi Proyek Stadion Madina Ditangkap, Nih Tampangnya