58 Terdakwa Kasus Narkoba di Sumut Dituntut Hukuman Mati Selama 2024

Kasi Pidum Kejari Medan Deny Marincka Pratama menambahkan, di antaranya 19 terdakwa perkara tindak pidana narkoba telah dituntut pidana mati sepanjang 2024.
Dia menjelaskan, tuntutan pidana mati itu sebagai upaya tegas Kejari Medan dalam memerangi, dan menanggulangi peredaran narkoba di wilayah ibu kota Provinsi Sumatera Utara.
"Selain tuntutan hukuman mati, kami juga menuntut seorang terdakwa dengan penjara seumur hidup, dan 20 tahun penjara terhadap empat terdakwa lainnya,” ujar dia.
Pihaknya menegaskan, tuntutan pidana mati ini menjadi upaya Kejari Medan mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkoba yang terus menjadi ancaman serius bagi masyarakat.
"Tuntutan mati ini menjadi deterrent effect bagi para pelaku narkoba. Diharapkan peredaran narkoba semakin menurun, dan masyarakat hidup dalam lingkungan lebih aman dan sehat," kata Deny yang pernah menjabat Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Tangerang, Banten. (antara/jpnn)
Sepanjang 2024 Kejaksaan Tinggi Sumut sudah menuntut hukuman mati kepad 58 terdakwa kasus narkoba.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
- Jaksa Gadungan yang Menipu Pengusaha di Sibolga Dituntut 3 Tahun Penjara
- Polisi Sebut Fachri Albar Ditangkap Sendirian di Rumahnya
- Artis Berinisial FA Ditangkap Polisi Terkait Narkoba
- Polisi Bongkar Home Industry Tembakau Sintetis di Cimahi
- Pengadilan Tinggi Medan Perkuat Hukuman Seumur Hidup Untuk Kurir Sabu-Sabu
- Duterte Disebut Sebagai Sosok Tegas & Tidak Pandang Bulu dalam Memberantas Narkoba