58.595 Napi Dapat Remisi Kemerdekaan
Jumat, 17 Agustus 2012 – 18:58 WIB
JAKARTA - Narapidana (napi) di seluruh Indonesia menerima hadiah potongan masa tahanan atau remisi dalam rangka kemerdekaan RI ke-67 yang diperingati hari ini. Dari total 102.971 napi di seluruh Indonesia, sebanyak 58.595 orang mendapatkan remisi umum hari kemerdekaan RI tahun 2012. "Keberadan kita sebagai sebuah bangsa dapat dilihat dari bagaimana kita memberikan hak para pelanggar hukum yang salah satunya adalah remisi," kata Amir.
Remisi yang diberikan Kemenkumham besarannya dari satu sampai enam bulan. Dari seluruh napi yang mendapat remisi, sebanyak 2.246 orang dinyatakan langsung bebas di hari ulang tahun kemerdekaan ini.
Pemberian remisi dilakukan secara simbolik oleh Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Amir Syamsudin dalam upacara peringatan HUT Kemerdekaan RI di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Cipinang, Jakarta Timur, Jumat (17/8). Dalam sambutannya, Amir mengatakan bahwa sebagai bangsa beradab, pemerintah harus memenuhi hak setiap orang tidak terkecuali hak pelanggar hukum.
Baca Juga:
JAKARTA - Narapidana (napi) di seluruh Indonesia menerima hadiah potongan masa tahanan atau remisi dalam rangka kemerdekaan RI ke-67 yang diperingati
BERITA TERKAIT
- KPK Incar Pejabat BPK yang Terlibat di Kasus Korupsi Kemenhub
- PPPK Minta Regulasi Mutasi, Relokasi, dan TPP Rp 2 Juta, Berlebihankah?
- Santri Diajak Proaktif Melawan Judi Online Lewat Kampanye di Digital
- Gagal di Kasus Timah, Kejagung Jangan Cari Pengalihan Isu dengan Menumbalkan Polri
- DPP KNPI: Pemuda Mitra Strategis Pemerintah untuk Mewujudkan Swasembada Energi dan Pemanfaatan EBT
- Mensos Temukan 1 Keluarga Penyandang Disabilitas di Surabaya Tak Terima PKH