58.595 Napi Dapat Remisi Kemerdekaan
Jumat, 17 Agustus 2012 – 18:58 WIB
Menurut Amir, pemenjaraan memberikan dampak buruk bagi siapa pun yang menjalaninya. Oleh karenanya, remisi dinilai mampu mempercepat proses pengintegrasian narapidana ke dalam masyarakat dan menghindarkan dari efek buruk penjara. Ia menghimbau agar masyarakat tidak bersikap antipati terhadap pemberian remisi.
"Pemberian remisi jangan pernah kita anggap sebagai upaya memanjakan narapidana. Namun itu justru menunjukan sisi rasa kemanusiaan kita dan rasa kepedulian kita terhadap narapidana," terang Amir.
Pemberian remisi hari kemerdekaan mengacu UU Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan. Sedangkan syarat dan mekanisme pemberian remisi diatur berdasarkan PP nomor 32 tahun 1999 tentang Syarat Dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan, PP Nomor 28 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah nomor 32 tahun 1999 tentang Syarat Dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan, dan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi. (dil/jpnn)
JAKARTA - Narapidana (napi) di seluruh Indonesia menerima hadiah potongan masa tahanan atau remisi dalam rangka kemerdekaan RI ke-67 yang diperingati
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Oknum Dosen Lakukan Pelecehan Sesama Jenis di Mataram, Sahroni Geram!
- Jokowi Masuk Daftar Pimpinan Korup, PBNU: Apakah Lembaganya Kredibel?
- Bos Rental Mobil yang Tewas Ditembak Sempat Minta Bantu Polisi?
- BKN: Kelulusan PPPK Guru Tahap 1 Siap Diumumkan, Admin SSCASN Cek Inbox
- Harun Masiku ke Luar Negeri 6 Januari, Besoknya Balik Lagi
- DPRD Jakarta Minta Pemprov Masifkan Pemasangan Cybel Meter untuk Distribusi Air