58.595 Napi Dapat Remisi Kemerdekaan
Jumat, 17 Agustus 2012 – 18:58 WIB

58.595 Napi Dapat Remisi Kemerdekaan
Menurut Amir, pemenjaraan memberikan dampak buruk bagi siapa pun yang menjalaninya. Oleh karenanya, remisi dinilai mampu mempercepat proses pengintegrasian narapidana ke dalam masyarakat dan menghindarkan dari efek buruk penjara. Ia menghimbau agar masyarakat tidak bersikap antipati terhadap pemberian remisi.
"Pemberian remisi jangan pernah kita anggap sebagai upaya memanjakan narapidana. Namun itu justru menunjukan sisi rasa kemanusiaan kita dan rasa kepedulian kita terhadap narapidana," terang Amir.
Pemberian remisi hari kemerdekaan mengacu UU Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan. Sedangkan syarat dan mekanisme pemberian remisi diatur berdasarkan PP nomor 32 tahun 1999 tentang Syarat Dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan, PP Nomor 28 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah nomor 32 tahun 1999 tentang Syarat Dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan, dan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi. (dil/jpnn)
JAKARTA - Narapidana (napi) di seluruh Indonesia menerima hadiah potongan masa tahanan atau remisi dalam rangka kemerdekaan RI ke-67 yang diperingati
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Sepeda Motor yang Disita KPK Sudah Tidak Ada di Rumah Ridwan Kamil
- Dorong Kolaborasi Multi-Sektor, AQUA Terapkan Pembayaran Jasa Lingkungan
- Polisi Usut Dugaan Pelecehan Seksual oleh Oknum Dokter di Malang
- Paul Finsen Mayor Matangkan Penganugerahan Rekor MURI Telur Paskah di Sorong
- KPK Datangi Rumah Ridwan Kamil Lagi, Aset Ini Disita
- UI Tidak Undang TNI Hadir ke Acara Mahasiswa di Pusgiwa