59 Bangunan Liar di Jatinegara Jaktim Ditertibkan

jpnn.com - JAKARTA - Sebanyak 59 bangunan liar di Jalan IPN Kebon Nanas, Cipinang Besar Selatan, Kecamatan Jatinegara, Jakarta Timur, ditertibkan Pemerintah Kota Jakarta Timur, Kamis (12/1).
“Bangunan yang ada di sini tanpa izin. Kemudian berada di atas bantaran kali dan lahan yang digunakan ini adalah aset pemerintah,” kata Asisten Perekonomian dan Pembangunan Pemkot Jaktim Kusmanto di Jakarta, Kamis (12/1).
Dia mengatakan sebelum melakukan penertiban, pihaknya telah melayangkan surat peringatan (SP) I, II, dan III. Kusmanto menambahkan penertiban melibatkan petugas gabungan dari Satpol PP, PPSU, TNI-Polri.
Dia mengatakan penertiban dilakukan untuk proyek outlet sodetan Kali Ciliwung dan pelebaran Kali Cipinang.
Warga yang tempat tinggalnya terdampak proyek direlokasi ke Rusun Cipinang Besar Utara (CBU).
"Hasil pendataan tercatat ada 26 KK (kepala keluarga) yang siap direlokasi ke Rusun Cipinang Besar Utara (Cibesut)," ujar Kusmanto.
Camat Jatinegara Muchtar mengatakan pihaknya terus melakukan pendataan terhadap warga yang terdampak proyek sodetan Kali Ciliwung agar dapat direlokasi.
Berdasarkan data sementara, sudah ada 16 KK terdampak penertiban yang direlokasi ke Rusun Cipinang Besar Utara.
59 bangunan liar di Jalan IPN Kebon Nanas, Cipinang Besar Selatan, Kecamatan Jatinegara, Jakarta Timur, ditertibkan Pemerintah Kota Jakarta Timur
- B2W Kritik Acara Gowes Bareng Pramono Anung, Singgung soal Rute Berbahaya
- Begal Beraksi Lagi di Ibu Kota Jakarta
- Demokrat: 5 Pansus Baru Penting untuk Atasi Masalah Krusial Jakarta
- Warga Kampung Bayam Belum Bisa Tempati Rusun KSB, Dirut Jakpro Ungkap Alasannya
- Warga Kampung Bayam Belum Bisa Tempati Rusun KSB, Sebut Ada Permainan Jakpro
- AEON MALL Jakarta Garden City Buka Suara Terkait Laporan Bau Tidak Sedap