59 Kg Sabu-sabu Berhasil Disita dari Tujuh Tersangka Narkoba Jaringan Malaysia

jpnn.com, MEDAN - Polisi berhasil menggagalkan peredaran 59 kilogram sabu-sabu jaringan internasional dari tujuh tersangka di Medan, Sumatera Utara.
Waka Polda Sumut, Brigjen Pol Mardiaz Kusin Dwihananto menjelaskan 59 kg sabu tersebut sebelumya masuk dari negara Malaysia, yang dipasok dari negara Taiwan, Myanmar, dan China.
Mardiaz mengatakan petugas mengamankan tujuh tersangka yaitu RS, A, MAA, R alias T, J, S dan H.
BACA JUGA: Penemuan Mayat dalam Karung di Hutan Jati Hebohkan Warga Blora
“Dari ketujuh tersangka, empat di antaranya RS, MAA, S dan H harus diberi tindakan tegas di kakinya karena berupaya melarikan diri,” ujarnya di Mapolda Sumut, Kamis (11/7).
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Hendri Marpaung mengurai kasus ini berhasil diungkap saat penangkapan pertama pada Minggu (27/6) terhadap RS di Jalan Iskandar Muda, Medan Petisah, tepatnya di rumah makan Simpang Raya pada pukul 12.00 WIB.
Dari penangkapan tersebut petugas mengamankan barang bukti 3 kilogram sabu-sabu yang dikemas dalam plastik teh warna hijau emas Guanyinwang.
Dari hasil interogasi diketahui bahwa RS berangkat dari Tanjungbalai bersama tersangka A menggunakan kereta api. Lalu dilakukan pengejaran dan penangkapan terhadap A di Hotel Transit Jalan Gajah Mada, Petisah.
Polisi berhasil menggagalkan peredaran 59 kilogram sabu-sabu jaringan internasional dari tujuh tersangka di Medan, Sumatera Utara.
- Gelapkan Uang Rp 8,6 Miliar, Pegawai Bank Mega Ini Dituntut 10 Tahun Bui
- ASN Medan Dilarang Menambah Libur Lebaran 2025
- Pacar Minta Dinikahi, Edi Kesal, Nyawa Kekasih Melayang
- RUU TNI Disetujui DPR, Warga Medan Langsung Berbagi Takjil
- Bea Cukai Bali Ungkap Jaringan Narkotika Internasional di Bandara I Gusti Ngurah Rai
- Bobby Nasution Batal Hadiri Pisah Sambut Walkot Medan, Gerindra: Jangan Dibesar-besarkan