59 Kg Sabu-sabu Berhasil Disita dari Tujuh Tersangka Narkoba Jaringan Malaysia
Kamis, 11 Juli 2019 – 22:38 WIB

Ekspose perkara pengungkapan 59 Kg sabu-sabu di Mapolda Sumut, Kamis (11/7/2019). Foto: pojoksatu
BACA JUGA: Pelatih Persib Sesalkan Sikap Suporter Persija: Semestinya Harus Ada Rasa Manusiawinya
“Pada saat pengembangan, tersangka S dan H mencoba melarikan diri, sehingga Petugas diberi tindakan tegas terukur di kaki sebelah kiri mereka,” tambah Hendri.
Atas perbuatannya ketujuh tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancamannya berupa hukuman pidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau paling singkat penjara 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar. (cr-2/nin)
Polisi berhasil menggagalkan peredaran 59 kilogram sabu-sabu jaringan internasional dari tujuh tersangka di Medan, Sumatera Utara.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Gelapkan Uang Rp 8,6 Miliar, Pegawai Bank Mega Ini Dituntut 10 Tahun Bui
- ASN Medan Dilarang Menambah Libur Lebaran 2025
- Pacar Minta Dinikahi, Edi Kesal, Nyawa Kekasih Melayang
- RUU TNI Disetujui DPR, Warga Medan Langsung Berbagi Takjil
- Bea Cukai Bali Ungkap Jaringan Narkotika Internasional di Bandara I Gusti Ngurah Rai
- Bobby Nasution Batal Hadiri Pisah Sambut Walkot Medan, Gerindra: Jangan Dibesar-besarkan