59 Menteri & Wamen Kabinet Merah Putih Sudah Lapor LHKPN
Pahala mengatakan para pejabat baru tersebut punya waktu tiga bulan sejak dilantik sebagai pejabat penyelenggara negara.
Berdasarkan tanggal pelantikan para pejabat di atas, masih ada sekitar dua bulan untuk memenuhi kewajiban mengisi LHKPN.
Sebelumnya, Presiden Ketujuh RI Joko Widodo menetapkan Peraturan Presiden Nomor 137 Tahun 2024 tentang Penasihat Khusus Presiden, Utusan Khusus Presiden, Staf Khusus Presiden dan Staf Khusus Wakil Presiden.
Penetapan perpres itu ditandatangani Jokowi 18 Oktober 2024 saat dia masih menjabat presiden RI.
Sebagaimana salinan perpres yang diunduh di laman jdih.setneg.go.id, perpres itu mengatur tentang keberadaan penasihat khusus presiden, utusan khusus presiden serta staf khusus presiden dan staf khusus wakil presiden.
Baik penasihat khusus presiden dan utusan khusus presiden dibentuk untuk memperlancar tugas presiden RI. Keduanya melaksanakan tugas tertentu yang diberikan oleh presiden di luar tugas-tugas yang sudah dicakup dalam susunan organisasi kementerian dan instansi pemerintah lainnya. (antara/jpnn)
KPK menyebut sudah ada 59 menteri dan wamen Kabinet Merah Putih Prabowo-Gibran menyerahkan LHKPN.
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi
- Lihat, Sikap Mayor Teddy Saat Prabowo Memperkenalkannya ke Joe Biden
- Guru Besar UI Sebut Kunjungan Prabowo ke China dan AS Babak Baru Diplomasi Indonesia
- Bohemian Blangkon
- 50 Menteri dan Wamen Belum Menyerahkan LHKPN, Siapa Saja ya?
- Anggap Menteri Hukum Tak Cermat Teken Aturan, Pimpinan GPK Mengadu ke Presiden Prabowo
- Eddy Soeparno Tegaskan Komitmen Prabowo Wujudkan Ketahanan Energi