59 Persen Pelaku e-Commerce Berjualan di Media Sosial

59 Persen Pelaku e-Commerce Berjualan di Media Sosial
Ilustrasi Facebook. Foto: AFP

Selain itu, lanjut Aulia, pemerintah perlu mempertimbangkan dampak sosial diberlakukannya kebijakan tersebut sehingga akan berpengaruh terhadap pertumbuhan usaha kecil menengah (UKM).

’’Penerapan aturan perpajakan tersebut diperlukan untuk mendorong UMKM offline bertransformasi menjadi UMKM online, memudahkan pemungutan pajak di masa datang, sekaligus meningkatkan efisiensi dan daya saing UMKM mikro di Indonesia,’’ jelas Aulia.

Di sisi lain, Ketua Bidang Pajak Cybersecurity Infrastruktur idEA Bima Laga membeber pentingnya aturan yang dibuat untuk media sosial.

Menurut dia, jika aturan mengenai pajak e-commerce keluar lebih dulu, fenomena shifting akan terjadi dan bisa mengakibatkan kerugian.

’’Dengan begitu, PMK menjamin level playing field. Ditjen Pajak juga perlu melakukan enforcement bagi kanal lainnya, yaitu pelaku bisnis di media sosial dan marketplace offline,’’ ujar Bima.

Berdasar survei idEA terhadap 1.800 responden di sebelas kota besar, hanya 16 persen pelaku e-commerce yang berjualan di marketplace.

Adapun yang berjualan di media sosial seperti Facebook dan Instagram mencapai 59 persen. Selebihnya berjualan di platform lain atau website sendiri.

Survei tersebut menunjukkan bahwa perdagangan online di media sosial jauh lebih banyak dibandingkan marketplace.

RPMK Pajak E-Commerce dinilai bisa memengaruhi pertumbuhan industri e-commerce di Indonesia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News