59 Persen Pelaku e-Commerce Berjualan di Media Sosial
![59 Persen Pelaku e-Commerce Berjualan di Media Sosial](https://cloud.jpnn.com/photo/arsip/normal/2017/05/11/1949e94658c6e292d5dacfdec8419c8e.jpg)
Karena itu, idEA turut menyebutkan bahwa potensi pajak yang bisa dikejar pemerintah dari e-commerce di media sosial jauh lebih besar daripada yang bisa didapatkan dari marketplace.
Sejumlah pelaku e-commerce yang menjalankan bisnisnya di Indonesia seperti Tokopedia, Blanja.com, Lazada, dan BukaLapak menyuarakan hal serupa.
’’Saya harap kebijakan ini bisa memberikan dampak positif kepada e-commerce. Cost of player-nya akan besar jika RPMK ini berjalan. Jadi, bukannya tidak mau menjalankan kebijakan ini, tetapi harus dilihat lagi dan dikaji kembali,’’ ujar Tax Manager Blanja.com Jayadi Amin.
Sementara itu, Head of Public Policy Tokopedia Sari Kacaribu menyarankan pemerintah memperjelas rancangan peraturan menteri keuangan tersebut.
Pemerintah dan perusahaan penyedia layanan jasa e-commerce perlu memperhatikan dampak jangka pendek dan panjang dalam implementasi peraturan itu.
’’Karena saya yakin mereka niatnya baik. Namun, harus dilihat jangka pendek dan jangka panjang ke depannya seperti apa, itu harus dipikirkan,’’ jelasnya. (agf/c15/fal)
RPMK Pajak E-Commerce dinilai bisa memengaruhi pertumbuhan industri e-commerce di Indonesia
Redaktur & Reporter : Ragil
- Instagram Mulai Uji Coba Fitur Dislike di Kolom Komentar
- Tak Bagikan Foto Bersama Suami di Media Sosial, Tiwi T2 Ungkap Alasannya
- Coretax Bikin Masyarakat Resah, ORI Minta DJP Segera Beri Solusi
- Coretax Sering Galat, Sri Mulyani Janji Bakal Perbaiki Sistem
- Legislator Demokrat Anggap CoreTax Solusi Perpajakan Baru, Meski Ada Kendala
- Sri Mulyani Terbitkan Aturan Insentif Pajak Kendaraan Listrik