59 Perusahaan KUPVA BB Beroperasi di Surabaya
jpnn.com, SURABAYA - Bank Indonesia Jatim telah memberikan sertifikat izin operasional kepada delapan perusahaan penyelenggara kegiatan usaha penukaran valuta asing bukan bank (KUPVA BB).
Selain itu, BI sedang memproses perizinan tiga perusahaan lainnya serta dua perusahaan transfer dana yang sedang mengajukan izin.
Kepala Perwakilan BI Jatim Difi Ahmad Johansyah menyatakan, sebenarnya total ada sebelas pelaku usaha yang mengajukan izin.
”Empat di antaranya dari hasil market intellegence,” katanya pada 23 Juni lalu.
Tindakan penertiban dilakukan setelah 7 April 2017 yang tercantum dalam Peraturan Bank Indonesia 18/2016 perihal Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing Bukan Bank.
Sementara itu, di antara total sebelas perusahaan, baru delapan perusahaan yang sudah diberikan izin operasional. Tiga sisanya masih dalam proses.
Dengan demikian, dari 51 perusahaan, kini total terdapat 59 perusahaan KUPVA BB yang resmi beroperasi di wilayah Surabaya.
”Kami sudah berkoordinasi dengan kepolisian dan dinas perizinan terpadu di seluruh kabupaten/kota,” jelasnya.
Bank Indonesia Jatim telah memberikan sertifikat izin operasional kepada delapan perusahaan penyelenggara kegiatan usaha penukaran valuta asing bukan
- Usut Kasus korupsi CSR, KPK Periksa Pejabat Bank Indonesia
- Rupiah Melemah Karena Penggeledahan di BI? Misbakhun Angkat Suara
- Pemerintah Sebar Uang Layak Edar Rp 133,7 Triliun untuk Natal dan Tahun Baru
- Sambut Natal & Tahun Baru, BI Menyediakan Uang Layak Edar Rp 133,7 Triliun
- Malam-malam, KPK Menggeledah Kantor BI, Ada Kasus Korupsi Apa?
- BI Melaporkan Utang Indonesia Menurun, Berikut Perinciannya