59 Perusahaan KUPVA BB Beroperasi di Surabaya
jpnn.com, SURABAYA - Bank Indonesia Jatim telah memberikan sertifikat izin operasional kepada delapan perusahaan penyelenggara kegiatan usaha penukaran valuta asing bukan bank (KUPVA BB).
Selain itu, BI sedang memproses perizinan tiga perusahaan lainnya serta dua perusahaan transfer dana yang sedang mengajukan izin.
Kepala Perwakilan BI Jatim Difi Ahmad Johansyah menyatakan, sebenarnya total ada sebelas pelaku usaha yang mengajukan izin.
”Empat di antaranya dari hasil market intellegence,” katanya pada 23 Juni lalu.
Tindakan penertiban dilakukan setelah 7 April 2017 yang tercantum dalam Peraturan Bank Indonesia 18/2016 perihal Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing Bukan Bank.
Sementara itu, di antara total sebelas perusahaan, baru delapan perusahaan yang sudah diberikan izin operasional. Tiga sisanya masih dalam proses.
Dengan demikian, dari 51 perusahaan, kini total terdapat 59 perusahaan KUPVA BB yang resmi beroperasi di wilayah Surabaya.
”Kami sudah berkoordinasi dengan kepolisian dan dinas perizinan terpadu di seluruh kabupaten/kota,” jelasnya.
Bank Indonesia Jatim telah memberikan sertifikat izin operasional kepada delapan perusahaan penyelenggara kegiatan usaha penukaran valuta asing bukan
- Bea Cukai Beri Ruang Pelaku UMKM Promosikan Produknya di Atambua International Expo 2024
- Bank Indonesia Perkuat Sinergi Keuangan Syariah di Tengah Ketidakpastian Ekonomi Global
- BI Dorong Ekosistem Halal Lifestyle untuk Kejar Potensi 2 Miliar Populasi Muslim Global
- Kemendag Apresiasi Rabu Hijrah dan BI atas Suksesnya Young Muslim Leader Forum
- Peradi Jalin Kerja Sama dengan BINS Untuk Beri Pembekalan ke Advokat
- BI Sebut Pedagang Harus Terima Tunai & Non-Tunai, Dirut TDC: Fitur Kuncinya