59 Perusahaan KUPVA BB Beroperasi di Surabaya

jpnn.com, SURABAYA - Bank Indonesia Jatim telah memberikan sertifikat izin operasional kepada delapan perusahaan penyelenggara kegiatan usaha penukaran valuta asing bukan bank (KUPVA BB).
Selain itu, BI sedang memproses perizinan tiga perusahaan lainnya serta dua perusahaan transfer dana yang sedang mengajukan izin.
Kepala Perwakilan BI Jatim Difi Ahmad Johansyah menyatakan, sebenarnya total ada sebelas pelaku usaha yang mengajukan izin.
”Empat di antaranya dari hasil market intellegence,” katanya pada 23 Juni lalu.
Tindakan penertiban dilakukan setelah 7 April 2017 yang tercantum dalam Peraturan Bank Indonesia 18/2016 perihal Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing Bukan Bank.
Sementara itu, di antara total sebelas perusahaan, baru delapan perusahaan yang sudah diberikan izin operasional. Tiga sisanya masih dalam proses.
Dengan demikian, dari 51 perusahaan, kini total terdapat 59 perusahaan KUPVA BB yang resmi beroperasi di wilayah Surabaya.
”Kami sudah berkoordinasi dengan kepolisian dan dinas perizinan terpadu di seluruh kabupaten/kota,” jelasnya.
Bank Indonesia Jatim telah memberikan sertifikat izin operasional kepada delapan perusahaan penyelenggara kegiatan usaha penukaran valuta asing bukan
- Bea Cukai Genjot Ekspor di Daerah Ini Lewat Langkah Kolaboratif dengan Berbagai Instansi
- Pandu Sjahrir Wakili Danantara Bahas Program 3 Juta Rumah di BI, Perannya Masih Rahasia
- BI Bakal Kucurkan Likuiditas Senilai Rp 80 Triliun Demi Program 3 Juta Rumah
- Dukung Pemberdayaan UMKM, Bea Cukai Ajak Bank Indonesia dan BSI Berkolaborasi
- Bea Cukai Bersama BI dan BSI Bersinergi dalam Pemberdayaan UMKM di Malut dan Kepri
- Cadangan Devisa Naik Tipis, Kini Nilainya Sebegini