59 Perusahaan KUPVA BB Beroperasi di Surabaya
Delapan KUPVA tersebut adalah PT Clacyca Summa Utama, PT Gembira Sejahtera Bersama, PT San Indonesia Valas, PT Multindo Putra Perkasa, PT Cahaya Perkasa Asia, PT Java Utama Valas, PT Adam Ekah Dharma, dan PT Matahari Artha Prima.
Selain itu, pihaknya sudah melakukan sosialisasi mengenai perizinan KUPVA BB pada berbagai pelaku usaha terkait.
Misalnya, perhotelan, restauran, travel, dan pelaku usaha/toko yang melakukan penukaran valuta asing tanpa izin Bank Indonesia.
”Kami baru berikan izin kalau semua persyaratan sudah dipenuhi. Daripada sembunyi-sembunyi, mending terbuka dan resmi,” jelasnya.
Kepala Divisi Sistem Pembayaran dan Pengelolaan Uang Rupiah BI Jatim Titin Sumartini menambahkan, pengawasan terhadap kegiatan yang teridentifikasi sebagai penukaran valas akan terus dilakukan.
”Kami melihat, penertiban itu mencegah KUPVA BB sebagai sarana pencucian uang dan tindak pidana luar biasa. Makanya, kami akan lakukan berkelanjutan,” terangnya.
Untuk tiap pelaku usaha yang diketahui melakukan kegiatan penukaran valas tanpa izin, pihaknya akan menyampaikan surat untuk menghentikan kegiatan.
Selanjutnya, bila pelaku usaha tersebut ingin tetap melanjutkan kegiatan usahanya, mereka harus menyanggupi persyaratan untuk mengantongi sertifikat izin operasional.
Bank Indonesia Jatim telah memberikan sertifikat izin operasional kepada delapan perusahaan penyelenggara kegiatan usaha penukaran valuta asing bukan
- Usut Kasus korupsi CSR, KPK Periksa Pejabat Bank Indonesia
- Rupiah Melemah Karena Penggeledahan di BI? Misbakhun Angkat Suara
- Pemerintah Sebar Uang Layak Edar Rp 133,7 Triliun untuk Natal dan Tahun Baru
- Sambut Natal & Tahun Baru, BI Menyediakan Uang Layak Edar Rp 133,7 Triliun
- Malam-malam, KPK Menggeledah Kantor BI, Ada Kasus Korupsi Apa?
- BI Melaporkan Utang Indonesia Menurun, Berikut Perinciannya