59 TKI Dipulangkan Paksa
Senin, 05 Januari 2015 – 11:44 WIB

59 TKI Dipulangkan Paksa
SAMPANG - Sebanyak 59 tenaga kerja Indonesia (TKI) asal Kabupaten Sampang dideportasi atau dipulangkan paksa oleh pemerintah Malaysia beberapa hari lalu. Pemulangan itu dilakukan dalam rangka pemutakhiran data di negeri jiran. Diduga, mereka tidak mempunyai izin resmi di Malaysia.
Menurut informasi, deportasi tersebut dilakukan bertahap sejak 25 Desember 2014. Deportasi diprediksi terus terjadi hingga 15 Januari 2015 sehingga jumlah TKI ilegal asal Sampang diperkirakan bertambah. Kabid Tenaga Kerja dan Transmigrasi (NakerÂtrans) Bisrul Hafi yang mewakili Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Malik Amrullah saat dikonfirmasi membenarkan adanya pemulangan terhadap TKI ilegal.
Baca Juga:
Dia mengungkapkan, deportasi terjadi terhadap ratusan TKI ilegal asal Jawa Timur. Sebagian di antaranya adalah TKI dari Kabupaten Sampang. ''Pada 25 Desember, ada 130 TKI ilegal asal Jawa Timur yang dipulangkan. Sementara itu, 59 orang di antaranya adalah TKI asal Sampang. Para TKI yang dideportasi langsung dipulangkan ke rumahnya masing-masing,'' ungkapnya.
Bisrul menjelaskan, pada tahap pertama, 29 TKI dipulangkan. Sementara itu, pada tahap kedua, tepatnya pada 26 Desember, pemerintah Malaysia kembali memulangkan sejumlah TKI melalui Bandara Juanda. ''Sebanyak 27 orang di antaranya adalah TKI ilegal asal Sampang,'' jelasnya.
SAMPANG - Sebanyak 59 tenaga kerja Indonesia (TKI) asal Kabupaten Sampang dideportasi atau dipulangkan paksa oleh pemerintah Malaysia beberapa
BERITA TERKAIT
- Ini Pesan Penting Gubernur Herman Deru saat Silaturahmi dengan Warga Babatan Saudagar
- Jawab Kebutuhan Masyarakat, Gubernur Herman Deru Resmikan Operasional KMP Puteri Leanpuri
- Tim Gabungan Temukan MinyaKita tak Sesuai Takaran di Mamuju
- Kronologi Penerbitan Izin Hibisc Fantasy Puncak, Jaswita Kacau
- Eks Anggota DPRD Jateng Kembalikan Uang Korupsi Rp 2,3 Miliar
- Ketua K2 Palembang Desak Menpan-RB Kaji Ulang Penundaan Pengangkatan CASN