59,08 Juta NIK Sudah Terintegrasi dengan NPWP, Coba Cek KTP Anda
jpnn.com, JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan menyebutkan bahwa sebanyak 59,08 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang telah terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) per 23 Oktober 2023.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Dwi Astuti mengatakan dari 71,6 juta yang harus dipadankan, sudah ada 59,08 juta per Oktober 2023.
"Itu persentasenya 82,44 persen,” kata Dwi seperti dikutip dari Antara, Kamis (26/10).
Menurut Dwi, untuk mengakselerasi integrasi NIK dan NPWP para pemberi kerja dapat melakukan pemadanan secara massal, sehingga mempercepat proses integrasi.
Selain itu, Ditjen Pajak juga telah menyediakan layanan bantuan virtual atau virtual help desk yang dapat mengasistensi para wajib pajak dalam memadankan NIK dan NPWP.
Namun, Dwi menyebut terdapat kendala yang di luar kendali Ditjen Pajak, seperti kesalahan data pada Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).
Oleh karena itu, Ditjen Pajak telah bersinergi dengan Dukcapil dalam upaya memadankan NIK dan NPWP, tetapi kendala kesalahan data perlu diselesaikan langsung oleh wajib pajak dengan Dukcapil.
“Kami mengimbau wajib pajak yang ternyata tidak bisa memadankan karena data yang salah bukan NPWP untuk segera mengurus ke Dukcapil,” ujar Dwi.
Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan menyebutkan bahwa sebanyak 59,08 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang telah terintegrasi NIK
- Anak Buah Sri Mulyani Klaim Kondisi Perkonomian Indonesia Tetap Stabil jika PPN 12 Berlaku
- Harga BBM Tidak Naik Meski Ada PPN 12 Persen
- Pemerintah Tegaskan Tidak Ada Rencana Penurunan Batas Pengenaan Pajak untuk UMKM
- Berlaku 1 Januari 2025, Pemerintah Pastikan PPN 12% Sasar Kelompok Barang dan Jasa Mewah
- Menkeu: APBN Defisit Rp 401 Triliun
- Janji Menkeu Sri Mulyani Soal PPN 12 Persen, Simak!