59,08 Juta NIK Sudah Terintegrasi dengan NPWP, Coba Cek KTP Anda
Kamis, 26 Oktober 2023 – 10:52 WIB

Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan menyebutkan bahwa sebanyak 59,08 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang telah terintegrasi NIK. Ilustrasi/Foto: Tangkapan layar DJP
Dwi menyebut integrasi NPWP dengan NIK merupakan salah satu wujud nyata dari reformasi yang dilakukan Ditjen Pajak dalam memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam menunaikan tugas membayar pajak.
Adapun pemadanan dilakukan dengan berbagi data dan informasi mengenai penduduk Indonesia dari Dukcapil dengan informasi terkait wajib pajak yang terdapat di Ditjen Pajak.
"Integrasi data kependudukan dan perpajakan pun akan makin memperkuat upaya penegakan kepatuhan perpajakan karena data kependudukan merupakan data sumber yang digunakan oleh banyak instansi sehingga dapat meningkatkan efektivitas pengawasan kepatuhan perpajakan," pungkas Dwi.(antara/jpnn)
Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan menyebutkan bahwa sebanyak 59,08 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang telah terintegrasi NIK
Redaktur & Reporter : Elvi Robiatul
BERITA TERKAIT
- Waspada, Modus Penipuan Unlock IMEI
- Warga Jateng Antusias Bayar Pajak Kendaraan, 3 Hari Tembus Rp 28 Miliar
- Gubernur Luthfi Cek Samsat, Ada Penghapusan Tunggakan Pajak Hingga 10 Tahun
- Momen Lebaran, Gubernur Harum Beri 3 THR Spesial Untuk Rakyat Kaltim
- Harga Emas Antam Melonjak, Jadi Sebegini
- Ikuti Jejak Anies, Pramono Gratiskan Pajak Rumah dengan NJOP di Bawah Rp 2 Miliar