6 Alasan Hizbut Tahrir Indonesia Menolak Terbitnya Perppu Ormas
Rabu, 12 Juli 2017 – 21:41 WIB
6. Perppu dinilai tumpangtindih dengan pengaturan terkait delik makar yang sudah diatur dalam KUHP. Dikhawatirkan dapat menghilangkan kepastian hukum yang dijamin dalam UUD 1945.
Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) bakal mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) atas terbitnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Redaktur & Reporter : Ken Girsang
BERITA TERKAIT
- PT Mayawana Persada Mampu Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat di Sekitar Wilayah Operasionalnya
- Pemerintah Perlu Bentuk Regulasi yang Membatasi Penyebaran Ideologi HTI
- HTI Ternyata Belum Tumbang, Ini Pengakuan Mantan Anggotanya
- Pengelola TMII Buka Suara Soal Dugaan HTI Bikin Acara di Teater Tanah Airku
- Pemerintah Perlu Waspada Kamuflase ala HTI saat Transisi Kepemimpinan 2024
- Ada 7.376 Hotspot di Lahan 235 Perusahaan, Ini Seharusnya Jadi Atensi Kapolri