6 Alasan Hizbut Tahrir Indonesia Menolak Terbitnya Perppu Ormas

6 Alasan Hizbut Tahrir Indonesia Menolak Terbitnya Perppu Ormas
Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

6. Perppu dinilai tumpangtindih dengan pengaturan terkait delik makar yang sudah diatur dalam KUHP. Dikhawatirkan dapat menghilangkan kepastian hukum yang dijamin dalam UUD 1945.


Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) bakal mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) atas terbitnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang


Redaktur & Reporter : Ken Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News