6 Amunisi yang Jadi Senjata Jessica untuk Banding Vonis Hakim

jpnn.com - JAKARTA - Kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso memasuki babak baru.
Kini, Jessica melayangkan upaya banding terhadap vonis 20 tahun penjara yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat padanya.
Penasihat hukum Jessica, Otto Hasibuan mengatakan, pihaknya sudah mengajukan upaya banding pada Jumat (28/10) lalu.
Dia berharap, 20 hari ke depan sudah mendapat salinan putusan vonis Jessica, agar bisa menyusun memori banding.
"Mengajukan memori banding ke Pengadilan Tinggi tapi melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat nanti yang menangani itu hakim tinggi," kata Otto saat dikonfirmasi, Senin (31/10).
Prosesnya, kata Otto, menunggu salinan putusan, kemudian memasukkan memori banding.
Setelah itu, oleh PN Jakarta Pusat, memori banding penasihat hukum Jessica akan diserahkan kepada jaksa penuntut umum (JPU).
"Kemudian jaksa yang kemarin itu, boleh mengajukan kontra memori banding. Setelah itu berkasnya baru dikirim bersama-sama ke pengadilan tinggi. Yang ngurus pengadilan negeri kemudian dikirim ke pngadilan tinggi yang memutuskan dan memeriksa adalah pengadilan tinggi," jelasnya.
JAKARTA - Kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso memasuki babak baru. Kini, Jessica melayangkan upaya banding
- Kata Polisi soal Senpi Pengusaha Asal Bandung Peneror Wanita dalam Mobil
- Aksi Koboi Pengusaha yang Teror Wanita Pakai Senpi Dipicu Masalah Asmara, Oalah
- Diduga Dianiaya, Pemuda Tewas di Tempat Rehabilitasi Semarang
- Komplotan Begal di Palembang Ditangkap, Satu Pelaku Tewas
- Polisi Tetapkan Pengusaha Bandung Hartono Soekwanto Jadi Tersangka
- Razia di Warung, Polisi Amankan Puluhan Minuman Keras