6 Amunisi yang Jadi Senjata Jessica untuk Banding Vonis Hakim

6 Amunisi yang Jadi Senjata Jessica untuk Banding Vonis Hakim
Jessica Kumala Wongso dan tim kuasa hukumnya. Foto: dok.JPNN

Menurut Otto, ada enam materi yang dimasukkan dalam memori banding.

Pertama, Otto berkeyakinan bahwa tidak ada bukti langsung dan saksi fakta yang melihat Jessica menaruh sianida di minuman Mirna.

Semua bukti yang ada di sidang, kata dia, sangat lemah.

"Kedua barang bukti nomor empat adalah cairan lambung dari Mirna yang diambil 70 menit setelah dia meninggal itu hasilnya negatif sianida. Dengan begitu sebenarnya Mirna bukan mati karena sianida," papar Otto.

Otto menambahkan, jika tidak ada sianida dalam tubuh Mirna, lalu mengapa jaksa dan hakim bisa menyimpulkan Mirna tewas karena racun tersebut.

"Bagaimana ada kasus ini karena kasus ini kan pembunuhan dengan sianida. Hal ini sama sekali tidak dipertimbangkan oleh hakim PN Jakarta Pusat," jelas Otto.

Ketiga, kata Otto, pihaknya juga mempermasalahkan asumsi majelis hakim ihwal Jessica paling lama menguasai kopi dan bertanggung jawab atas kopi.

Menurutnya, hal tersebut sangat tidak masuk akal, karena bisa saja pelakunya menggunakan alibi Jessica yang memesan kopi tersebut.

JAKARTA - Kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso memasuki babak baru. Kini, Jessica melayangkan upaya banding

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News