6 Anak Punk Mengedarkan 14 Kg Ganja, Kini Berurusan dengan Polisi
jpnn.com - MEDAN - Sebanyak enam anak punk ditangkap polisi di Sumatera Utara.
Mereka ditangkap saat membawa 14 kilogram ganja.
Rencananya, ganja itu akan diedarkan di wilayah Kota Padang Sidempuan, Sumut.
Kapolres Padang Sidempuan AKBP Dwi Prasetyo mengatakan identitas enam tersangka, yakni RA (22), R (19), DP (22), RD (17), MRP (19), dan S (27).
"Mereka merupakan warga dari berbagai provinsi, yakni Jambi, Jawa Timur, Jawa Tengah, dan Banten," katanya, Kamis (10/11).
Dia menjelaskan penangkapan keenam tersangka berawal dari informasi yang diterima bahwa adanya sekelompok pemuda yang membawa narkoba menuju Kota Padang Sidempuan.
Berdasarkan informasi tersebut, polisi melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap keenam tersangka saat sedang mengendarai sepeda motor di Desa Simirik.
Setelah melakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa narkoba jenis ganja seberat 14 kilogram.
6 anak punk berbuat nekat, kini mereka harus berurusan dengan polisi di Sumatera Utara. Barang buktinya banyak banget.
- 5 Berita Terpopuler: Info OTT Terkini, Salah Satu Gubernur Diamankan KPK, Ada di Sini
- Disapu Banjir Bandang, 10 Rumah di Tapsel Sumut Hanyut
- 5 Berita Terpopuler: Kabar Terbaru Polisi Tembak Polisi, Diduga Pembunuhan Berencana, Kapolri Beri Perintah Tegas
- AKP Dadang Iskandar Pembunuh Kasat Reskrim Polres Solok Selatan Terancam Dihukum Mati
- Usut Tuntas Kasus Penembakan Polisi di Solok Selatan: Menunggu Implementasi Revolusi Mental Polri
- Kasatreskrim Ditembak Kabag Ops di Sumbar, Kadiv Propam Bilang Begini