6 Anggota Sindikat Penjual Bayi Ditangkap di Pekanbaru, Korban Orang Tak Mampu
Bukannya diadobsi, anak korban justru dijual secara ilegal dengan tarif tertentu.
“Belakangan dilihat oleh korban ada penjualan bayi, yang ternyata itu anak mereka. Makanya korban datang ke Polres karena sepengetahuan mereka anaknya ini diadobsi orang bukan dijual,” ungkap Bery.
Bery menambahkan, sejauh ini pihaknya masih melakukan pendalaman terkait peran masing-masing pelaku, serta kemungkinan adanya keterlibatan jaringan yang lebih luas,” tambahnya.
Polisi juga mengidentifikasi dua nama lain, TA dan RS, yang diduga memiliki keterkaitan dengan kasus serupa.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 2 Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2017 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), serta Pasal 83 juncto Pasal 76F Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
“Kami akan terus menindak tegas segala bentuk kejahatan yang melibatkan perdagangan manusia, terutama yang menyasar anak-anak,” ujar Bery. (mcr36/jpnn)
Tersangka sindikat penjualan bayi di Pekanbaru bertambah jadi enam orang. Korbannya orang tak mampu bayar persalinan.
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Rizki Ganda Marito
- Tok, Terdakwa TPPO ke Malaysia Divonis 16 Bulan Penjara
- Menyamar Jadi Pembeli, Ketua Komnas PA Riau Ungkap Penjualan Bayi di Pekanbaru
- Tiga Wanita Penjual Bayi Via TikTok Ditangkap, Tuh Tampangnya
- 3 Wanita Penjual Bayi Ditangkap di Pekanbaru, Seorang Bidan Terlibat
- Polda Bali Bongkar Sindikat Prostitusi Internasional, Tangkap 2 WN Rusia
- Mantan Honorer di Pekanbaru Ditikam Berkali-kali, Pelaku Sempat Mengaku Oknum Anggota