6 Anggota Sindikat Penjual Bayi Ditangkap di Pekanbaru, Korban Orang Tak Mampu

Bukannya diadobsi, anak korban justru dijual secara ilegal dengan tarif tertentu.
“Belakangan dilihat oleh korban ada penjualan bayi, yang ternyata itu anak mereka. Makanya korban datang ke Polres karena sepengetahuan mereka anaknya ini diadobsi orang bukan dijual,” ungkap Bery.
Bery menambahkan, sejauh ini pihaknya masih melakukan pendalaman terkait peran masing-masing pelaku, serta kemungkinan adanya keterlibatan jaringan yang lebih luas,” tambahnya.
Polisi juga mengidentifikasi dua nama lain, TA dan RS, yang diduga memiliki keterkaitan dengan kasus serupa.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 2 Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2017 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), serta Pasal 83 juncto Pasal 76F Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
“Kami akan terus menindak tegas segala bentuk kejahatan yang melibatkan perdagangan manusia, terutama yang menyasar anak-anak,” ujar Bery. (mcr36/jpnn)
Tersangka sindikat penjualan bayi di Pekanbaru bertambah jadi enam orang. Korbannya orang tak mampu bayar persalinan.
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Rizki Ganda Marito
- Eks Direktur RSD Madani Pekanbaru Tersangka Kasus Penipuan Proyek Rp2,1 Miliar
- Beredar Video Diduga Napi Pesta Narkoba di Rutan Pekanbaru, Lihat Itu
- Wali Kota Pekanbaru Soroti Praktik Pengelolaan Sampah Tak Sesuai Aturan, Badan Usaha Besar Terlibat
- Wali Kota Pekanbaru Sidak hingga Dini Hari, TPS Bermasalah Langsung Disegel
- Pelaku Pengelolaan Sampah Ilegal dan Pungli di Pekanbaru Ditangkap
- Komplotan Diduga Komunitas LGBT Beraksi di Pekanbaru, Jerat Korban Lewat Aplikasi Kencan